Abstract :
Fenomena kejahatan narkotika yang merajalela di Indonesia memerlukan pendekatan yang khusus untuk menekan peredarannya termasuk dalam hal pemidanaan dan pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan sebagai tempat yang berperan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana narkotika untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pembebasan bersyarat merupakan upaya untuk memulihkan hubungan narapidana dengan masyarakat secara sehat. Prosedur Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana narkotika memiliki kekhususan tersendiri dalam pelaksanaannya. Hal ini berkaitan dengan upaya membasmi narkotika dalam skala luas sehingga membutuhkan kerjasama narapidana, di sisi lain hal ini bertujuan untuk deradikalisasi paham-paham radikal dari narapidana narkotika. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah kebijakan pemberian pembebasan bersyarat menurut PP Nomor 99 Tahun 2012 di lembaga Narkotika Nusakambangan? 2) Apa saja yang menjadi problematika pengusulan pemberian bersyarat menurut PP Nomor 99 Tahun 2012 di lembaga Narkotika Nusakambangan? Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberian pembebasan bersyarat menurut PP Nomor 99 Tahun 2012 di lembaga Narkotika Nusakambangan mencakup pengetatan syarat pengajuan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti. Pengetatan syarat ini dikhususkan bagi narapidana dari kategori tindak pidana tertentu seperti terorisme, korupsi, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.