Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
KHOIRUNNISAA, Rachmasari Anna
Subject
C1020 Customer services
Datestamp
2021-09-06 03:31:26
Abstract :
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (good governance) dalam pelayanan publik merupakan hal yang sangat penting, salah satunya pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL). Pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan dalam hal ini masyarakat, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Apabila pemerintah dalam memberikan pelayanan KTP-el sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik maka pelayanan publik dapat dikatakan sudah maksimal dalam pelayanannya.
Penelitian ini menganalisis mengenai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan KTP-el di Kabupaten Magelang dan hambatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan KTP-el di Kabupaten Magelang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis.
Hasil Penelitian bahwa Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dalam Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang sudah diterapkan secara maksimal dan telah memenuhi empat prinsip yaitu Prinsip Transaparan, Prinsip Akuntabilitas, Prinsip Efektif dan Efisien, dan Prinsip Persamaan Hak dalam Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Hambatan dalam Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dalam pelayanan KTP-el yaitu adanya faktor eksternal dan faktor internal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dan tidak sanksi yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dalam kepengurusan KTP-el.