Abstract :
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis efektivitas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum, Maksimum, Medium Sekurity di Nusakambangan dan kendala program revitalisasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018, dalam pembinaan narapidana Teroris di Pulau Nusakambangan. Pendekatan yuridis sosiologis, bersifat deskriptif, Lokasi Penelitian Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan (Super Maximum Security, Maximum Security, Medium Security dan Minimum Security Nusakambangan). Pengumpulan data primer dengan wawancara, data sekunder studi kepustakaan. Data disajikan dalam bentuk uraian, data di analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum, Maksimum, Medium Sekurity di Nusakambangan efektif.
Kendala program revitalisasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018, dalam pembinaan narapidana Teroris di Pulau Nusakambangan. Faktor struktur hukum atau penegak hukum yaitu petugas Lapas menjadi kendala dalam pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum, Maksimum, Medium Sekurity di Nusakambangan.