DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Tentang Hak Pengungsi Anak Dalam Mendapatkan Pendidikan di Negara Transit (Studi tentang Refugee Learning Centre di Cisarua Bogor, Indonesia)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
YASMIN, Nadya
Subject
C257 Children 
Datestamp
2021-09-13 02:40:14 
Abstract :
Pendidikan merupakan hak yang mestinya diterima oleh semua anak seperti yang disebutkan dalam Pasal 28 Konvensi Hak Anak 1989. Indonesia sebagai negara transit pengungsi, harus menjamin kebutuhan serta hak dasar pengungsi, termasuk hak pendidikan untuk pengungsi anak. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa Indonesia sudah meratifikasi KHA 1989, walaupun dalam praktiknya hal ini belum bisa dipenuhi oleh Indonesia dalam memberikan hak pendidikan bagi pengungsi anak. Untuk memenuhi hak itu para pengungsi di Cisarua Bogor, mendirikan pusat pembelajaran untuk anak pada September 2015 yang bernama Refugee Learning Centre. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan suaka berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia, serta pemenuhan kebutuhan hak atas pendidikan bagi pengungsi anak di Indonesia sebagai negara transit, studi di Cisarua Refugee Learning Centre. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Metode pengumpulan data yakni berdasarkan studi kepustakaan yang disajikan dalam bentuk uraian deskriptif dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa landasan utama pengaturan suaka dalam hukum internasional adalah Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokolnya. Dalam pengaturan hukum nasional, penanganan untuk suaka di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi serta organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM. Hal ini dikarenakan Indonesia belum menjadi pihak pada Konvensi 1951 maupun Protokolnya, walaupun demikian Indonesia tetap terikat pada konvensi itu melalui prinsip non-refoulement. Sebagai negara yang meratifikasi KHA, Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak yang di antaranya tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a KHA bahwa pendidikan dasar harus disediakan secara cuma-cuma dan wajib. Ketidaktersediaan sarana belajar dari pemerintah Indonesia menjadikan alasan didirikannya RLC di Bogor, Indonesia oleh para pengungsi. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman