DETAIL DOCUMENT
Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara Oleh Presiden Dalam Pelanggaran Prinsip Sistem Merit Yang Dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
DEWI, Nathasya Larassati
Subject
E221 Employees 
Datestamp
2021-09-15 01:16:43 
Abstract :
Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP. Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil didalamnya mencantumkan bahwa presiden dapat memberhentikan ASN secara langsung jika terbukti adanya pelanggran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK, namun dalam PP tersebut tidak menjelaskan pelanggaran sistem merit yang seperti apa sehingga presiden dapat menarik wewenang PPK tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria pelanggaran prinsip sistem merit yang termasuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 sehingga presiden dapat mengambil alih wewenang PPK dalam pemberhentian ASN serta menganalisis prosedur pemberhentian ASN oleh Presiden secara langsung akibat adanya pelanggaran sistem merit oleh PPK. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode pendekatan perundang ? undangan (StatuteApproach). Dalam penelitian ini sumber bahan hukum yang dilakukan adalah data primer dan sekunder dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pengambil alihan wewenang ppk oleh presiden dalam memberhentikan pegawai ASN dikarenakan PPK yang bersangkutan tidak memebrikan hukuman disiplin terhadap pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan bagi PPK yang tidak memberi putusan berupa sanksi hukuman berat bagi pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukuma disiplin berat dapat dilaporkan kepada jika adanya indikasi pelanggaran sistem merit yang terjadi pada instansi tersebut kepada KASN. Kata kunci : Pemberhentian, Pegawai ASN, PPK, Pelanggaran, Prinsip Sistem Merit. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman