Abstract :
Penyebaran Covid-19 di Indonesia begitu massif sehingga membuat perekonomian negara Indonesia menjadi sangat terdampak tidak terkecuali dibidang ketenagakerjaan, masalah yang harus dihadapi yaitu banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh di Indonesia secara masal dengan alasan force majeur. Padahal didalam ketentuan pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Namun pada pasal 154A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja menyatakan bahwa suatu perusahaan berhak memutus hubungan kerja terhadap pekerja apabila suatu perusahaan mengalami force majeure atau dalam keadaan memaksa. Sehingga, tujuan dari hasil penelitian ini adalah mengetahui dan mengkaji apakah pemutusan hubungan kerja dampak pandemi Covid-19 termasuk kategori pemutusan hubungan kerja force majeur atau tidak dan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif, sumber bahan hukum bahan hukum sekunder dengan metode penyajian data adalah deskriptif kualitatif serta metode analisis data menggunakan kualitiatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa pandemi Covid-19 termasuk kategori Force Majeur Relative dan para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dampak pandemi Covid-19 sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Ciptakerja Bab IV Ketenagakerjaan berupa pemberian pesangon.