Abstract :
Implementasi kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8
Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar masih memerlukan pembenahan
dalam aspek pemungutan. Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Purbalingga ( Dinperindag) khususnya petugas pemungut
tidak seimbang jika dibandingkan dengan beban kerja yang ada. Hal tersebut dapat
menyebabkan tidak optimalnya penerimaan retribusi pelayanan pasar. Tujuan
penelitian adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pemungutan retribusi
pelayanan pasar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten
Purbalingga serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam
implementasi kebijakan tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan metode penyajian
data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini dapat
diketahui bahwa implementasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Purbalingga dalam menunjang PAD dilakukan melalui
beberapa langkah yang bersifat teknis seperti penetapan target pendapatan, penguatan
koordinasi internal dan penetapan standar operasional pemungutan. Langkah tersebut
tentunya sudah berjalan dengan baik kecuali dalam aspek pemungutan. Dalam proses
pemungutan retribusi pelayanan pasar terdapat kendala-kendala baik faktor internal
maupun eksternal yang kemudian diantisipasi dengan kebijakan atau strategi khusus
yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga
yaitu menambah SDM dan membuat aplikasi belanja online