Abstract :
Penjatuhan suatu sanksi atas terjadinya pelanggaran izin mendirikan bangunan dapat dijatuhi sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Proses penegakan hukum penjatuhan sanksi tersebut biasanya diatur di dalam suatu peraturan daerah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian inventarisasi perundang-undangan dan spesifikasi penelitian penemuan hukum in concreto. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode kepustakaan dan metode dokumentasi, data yang diperoleh diolah dengan cara reduksi yang disajikan dalam bentuk deskriptif naratif, dan metode analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode analisis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa di dalam pelanggaran izin mendirikan bangunan tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi administrasi setelah sanksi pidana dijatuhkan dan untuk pemenuhan kewajiban retribusi pendirian bangunan tersebut pemilik harus membayar retribusi sebesar Rp. 25.104.300.00 beserta dengan denda dari penjatuhan sanksi pidana sebesar Rp. 5.000.000,00