Abstract :
Buah merupakan hasil pertanian yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Buah lokal memiliki banyak keunggulan untuk menjadi raja di negeri sendiri dan berakibat di pasar global. Tingkat konsumsi buah per tahun mengalami peningkatan. Untuk memenuhi kebutuhan buah dalam negeri pemerintah melakukan impor buah dari luar negeri. Kondisi perdagangan buah Indonesia masih kurang baik. Kapabilitas daya saing produk Indonesia dengan produk luar negeri masih sangat lemah. Masuknya buah impor Tiongkok ke dalam negeri tidak bisa dihadang sepenuhnya melihat keterbatasan iklim, peraturan perdagangan global, dan kebutuhan masyarakat akan produk tersebut. Masalah ini sudah berlangsung lama dan semakin membesar setelah adanya perdagangan bebas ASEAN-Tiongkok (ACFTA). Perdagangan bebas adalah perdagangan antarnegara, baik yang berkenaan dengan impor maupun ekspor, yang tidak dibatasi atau diintervensi yang dapat menghambat kelancaran arus perdagangan internasional. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan perdagangan internasional, yang pada umumnya disebut dengan hukum perdagangan internasional. Sehingga pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk melindungi buah lokal.