DETAIL DOCUMENT
Kebijakan Peralihan Status Pegawai Non PNS Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
ZAKIYYA, Ferian Luthfi
Subject
E217 Employee 
Datestamp
2021-05-19 03:59:26 
Abstract :
Penulisan hukum dengan judul Kebijakan peralihan status pegawai non PNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan peralihan pegawai non PNS menjadi PPPK dan untuk menganalisis standar dan kriteria menjadi PPPK. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (StatuteApproach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Dalam penelitian ini sumber bahan hukum yang dilakukan adalah data primer dan sekunder dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, peralihan status pegawai non PNS menjadi PPPK berdasarkan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pengangkatan secara otomatis pegawai non PNS menjadi PNS sudah tidak berlaku lagi, sehingga pegawai non PNS tersebut harus memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara yang pelaksanaannya mirip dengan seleksi CPNS. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman