Institusion
Universitas Sriwijaya
Author
RACHMA, NIA YULITA
Marlisnar AR., Marlisnar AR
Fitriani, Heni
Subject
HD2365-2385 Contracting. Letting of contracts
Datestamp
2023-04-13 02:49:29
Abstract :
Perselisihan dalam pelaksanaan proyek sering dijumpai selama pelaksanaan proyek,
mulai skala ringan sampai yang menyangkut masalah legal atau hukum. Identifikasi
faktor-faktor perselisihan perlu diketahui guna mengantisipasi dan menghindari
terjadinya sengketa hukum yang sangat merugikan berbagai pihak.
Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan
perselisihan kontrak antara kontraktor dan owner menurut persepsi kontraktor serta
alternatif penyelesaian perselisihan dan kompensasi yang diajukan oleh kontraktor. Dari
survei kuesioner dengan metode sampling dikumpulkan jumlah responden adalah 15
kontraktor dengan klasifikasi perusahaan besar (B, BI, dan B2) dan menengah (M dan
Ml). Identifikasi faktor-faktor didapat dari analisis deskripsi faktor-faktor yang
dirangking berdasarkan skala penilaian tertentu.
Dari hasil penelitian didapat bahwa faktor-faktor yang cukup besar menyebabkan
perselisihan kontrak antara kontraktor dan owner dari perspektif kontraktor antara lain
yaitu tingkat kemampuan manajemen, kompleksitas proyek, kesesuaian jenis kontrak,
masalah keuangan, kelengkapan dokumen dan skop pekeijaan, dan pekerjaan tambah
kurang. Untuk alternatif penyelesaian perselisihan yang dipilih yaitu jalur negosiasi
(musyawarah), mediasi (penengah), dan arbitrase. Sedangkan jalur litigasi (pengadilan)
tidak dipilih karena melalui beberapa tahap dan biaya yang mahal. Sedangkan
kompensasi yang diajukan oleh kontraktor kepada owrier berupa tambahan biaya, waktu,
atau tambahan biaya dan waktu. Untuk faktor tingkat kemampuan manajemen dan
kompleksitas proyek, kompensasi yang diajukan berupa tambahan waktu dan tambahan
waktu sekaligus biaya. Untuk masalah keuangan dan pekerjaan tambah kurang,
kompensasi yang diminta yaitu tambahan biaya dan biaya sekaligus waktu. Sedangkan
untuk kesesuaian jenis kontrak dan defenisi skop pekerjaan, kompensasi yang diminta
berupa tambahan biaya, waktu, dan waktu dan biaya.