Institusion
Universitas Sriwijaya
Author
LESTARI, EKA PRATIWI PUJI
Juliantina, Ika
Susanti, Betty
Subject
HD2365-2385 Contracting. Letting of contracts
Datestamp
2023-04-17 05:28:16
Abstract :
Dalam industri konstruksi pada dasarnya terdapat tiga pihak yang terlibat dalam suatu
proyek konstruksi, yaitu owner, konsultan, dan kontraktor. Hubungan antar pihak-pihak
tersebut dalam sebuah proyek dapat berupa hubungan fungsional dan kontraktual.
Apabila terjadi ketidaksepakatan di antara mereka, biasanya terjadi tuntutan baik dari
pihak kontraktor maupun owner. Tuntutan (claim) yang tidak dilayani dapat
menyebabkan terjadinya perselisihan kontrak.
Perselisihan disebut juga sengketa konstruksi, yaitu sengketa yang terjadi sehubungan
dengan pelaksanaan suatu usaha jasa konstruksi antara para pihak yang tersebut dalam
suatu kontrak konstruksi (construction dispute).
Identifikasi faktor-faktor dominan yang menyebabkan terjadinya perselisihan kontrak
antara kontraktor dan owner berdasarkan perspektif kontraktor serta cara yang sering
dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan kontrak dilakukan melalui survei responden
dengan metode kuisioner. Pemilihan kontraktor sebagai responden didasarkan pada
pertimbangan bahwa penyelenggara konstruksi merupakan asosiasi jasa konstruksi,
seperti GABPEKNAS, sehingga dapat dianggap mewakili (representatif) kontraktorkontraktor
di semua sektor konstruksi. Sedangkan dalam penentuan faktor-faktor
dominan tersebut didasarkan pada rangking nilai total masing-masing faktor
menggunakan metode kecenderungan maksimum.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat lima faktor yang paling berpengaruh
menyebabkan perselisihan kontrak antara kontraktor dan owner dalam pelaksanaan
proyek konstruksi berdasarkan perspektif kontraktor, yaitu kurangnya staf kunci pada
masing-masing pos bagian pengendalian, kelengkapan spesifikasi teknik kurang,
rendahnya tingkat manajemen/kemampuan pihak/staf dalam pelaksanaan proyek,
tanggung jawab jaminan kualitas pekerjaan, dan keterlambatan pekerjaan oleh
(perizinan, pengesahan jadwal, desain, dan shop drawing). Untuk alternatif
penyelesaiannya perselisihan yang dipilih yaitu jalur negosiasi (musyawarah), mediasi
(penengah), dan arbitrase. Sedangkan jalur litigasi (pengadilan) tidak dipilih karena
melalui beberapa tahap yang cukup lama dan biayanya yang mahal.