Abstract :
TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) UWE LINO KABUPATEN DONGGALA TERHADAP PELANGGANDITINJAU DALAM PRESPEKTIF
HUKUM PERJANJIAN
Elmawati / D101 13 447
PEMBIMBING I : Dr. SyamsuddinBaco, SH,MH
PEMBIMBING II : AndiBustamin Dg. Kunu, SH, MH
ABSTRAK
Permasalahan yang akan dikaji dalam karyailmiah ini adalah : (1) KonstruksiHubunganHukumantaraperusahaandaerah air minumdenganpelanggan, (2) Hakdankewajiban PDAM danpelangga. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan Bahwa Hubunganhukumantaraperusahaan air minumdenganpelanggan.Membangunghubunganmasyarakat yang benar-benardekat, sehingaperusahaanmengetahuibanyakhalmengenaimasyarakatmemangtidaklahmudah. Apalagi, kalaujumblamasyarakattersebutcukupbanyak yang hampirtidakmemungkinkankantor PDAM UWE LINO KABUPATEN DONGGALA memahamisatupersatumasyarakatdenganbaikdanlengkap. Apabilaterjaditindakanpidanaataupelangaranantarpelanggandan PDAM penyelesaianditempuholehjalurhukum.Yaituhukumantaralain, hukumpidana, hukumperdata, maupunmelaluibadanpenyelesaiansengketapelanggan, BPSK adapunpermasalahan yang mengakibatkankerugianpihakpelangganaturanyamengacupadaperaturanperundang-undanganyang berkaitankepadapelanggankhususnyaUndang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungganKonsumen. Adapun yang menjadifaktor Perusahaan Daerah Ari Minum (PDAM) UweLinoKabupatenDonggalabelumbertanggungjawabsepenuhnyadalammendistribusikan air bersihkepadapelangganadalahkurangnyaperalatan, kurangnyalahanuntukdipergunakanuntukmemberikankompenasigantirugiterhadappelanggan yang dirugikan.Upaya-upayapenyelesaian yang dilakukanolehpihakpelangganadalahdatangke Perusahaan Daerah Air Minumuwelinokabupatendonggalameminta agar segeramemperbaikikualitas air yang distribusikankepadapelanggan, penyelesaiansecaradamaidankekeluargaan, dansampaisejauhinitidakpernahmengajukangugatankepengadilanataujalurlitigasi.
Kata Kunci: PDAM; Perjanjian; TanggungJawab