Abstract :
ABSTRAK
Menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/ PUU-XPII/2019 terkait Pemilu Serentak. Rumusan masalanya adalah ?Apa yang mendasari pertimbangan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 55/ PUU-XVII/2019 berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terhadap pemilu serentak?? Metode penelitian yuridis normatif, digunakan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Dasar pertimbangan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 55/ PUU-XVII/2019 untuk memberikan penguatan sistem pemerintahan presidensial, menelusuri kembali original intent dari pembentuk UUD 1945 dan menelusuri makna pemilihan umum serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Sebaiknya dalam dalam putusan Mahkamah Konstitusi 55/ PUU-XVII/2019, dasar pertimbangan hukum oleh hakim sebaiknya dilakukan secara holistik untuk mendukung penyelenggaraan pemilu serentak sebagai penguatan dalam sistem pemerintahan presidensial.
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Pemilu Serentak.