Abstract :
Negara Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem demokrasi. Penyelenggaraan Pemilu adalah salah satu ciri negara demokrasi. Di Indonesia Pemilu diamanatkan oleh
UUD NRI Tahun 1945 Pasal Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6). Pilkada secara tersurat oleh UUD NRI Tahun 1945 bukan bagian dari Pemilu, namun Pilkada adalah rezim Pemilu
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2019. Pilkada diselenggarakan untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota secara serentak. Pilkada serentak tahun 2020 rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020, namun dunia mengalami pandemi Covid 19 sehingga KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memutuskan menunda tahapan Pilkada. Melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Tahapan Pilkada. Undang-Undang ini belum efektif dijalankan pada saat penyelenggaraan Pilkada 2020. Permasalahan pertama dalam penelitian ini adalah mengapa penyelenggaraan pemilu di Indonesia di masa pandemi wabah penyakit menular belum efektif. Kedua Bagaimana Pengaturan Penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia tahun 2020 di masa pandemi Covid-19. Ketiga, Bagaimana Model penyelenggaraan pemilu dimasa pandemi wabah penyakit menular. Peneliti dalam melakukan analisis penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis penelitian yang mengkaji bahan-bahan hukum dan juga faktual di masyarakat. Sumber data diperoleh dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Purbalingga. Sebagai pisau analisis
disertasi ini menggunakan teori negara hukum, teori demokrasi dan kebijakan publik, dan teori sistem hukum. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di masa pandemi COVID-19, rakyat kehilangan hak pilihnya/hak demokrasi dan terancam hak kesehatan/keselamatannya. Faktor internal dan eksternal adalah penyebab belum efektifnya penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19. Faktor internal yaitu faktor yuridis dan faktor struktur kelembagaan, sedangkan faktor eksternal adalah faktor budaya dan partisipasi masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran selama Pilkada 2020 membuat pertanyaan dari berbagai pihak, apakah Pilkada sudah sesuai dengan asas LUBER dan JURDIL. Partisipasi pemilih yang rendah tidak sesuai dengan target partisipasi masyarakat yang telah ditetapkan oleh KPU RI menimbulkan asumsi bahwa Pilkada 2020 tidak berjalan efektif. Berdasarkan kajian dan analisis atas fakta, bahan hukum, dan kerangka teoritis, harus ada perbaikan dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemilu/Pilkada demi terjaminnya hak asasi dan hak konstitusional warga negara dan terciptanya Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Model Penyelenggaraan Pemilihan umum di
masa pandemi wabah penyakit menular yang diusulkan adalah penyelenggaran pemilu dengan tahapan-tahapan berbasis internet. Tahapan pemungutan suara dengan memberikan
kebebasan pemilih memilih 1 (satu) diantara 3 (tiga) mekanisme pilihan yaitu dengan memilih menggunakan surat suara lewat pos sebelum hari pemungutan suara atau early
voting, E-voting dan memilih di TPS dengan protokol kesehatan.
============================================================
Indonesia is a legal state that adheres to a democratic system. Elections are one of the characteristics of a democratic country. In Indonesia, elections are mandated by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Articles Paragraphs (1), (2), (3), (4), (5), and (6). The Pilkada explicitly stated by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia is not part of the General Election, but the Pilkada is an election regime based on the Constitutional Court Decision Number 55/PUU-XVIII/2019. Pilkada is held to elect the governor/deputy governor, regent/deputy regent, and mayor/deputy mayor simultaneously. Simultaneous elections in 2020 are planned to be held on December 9,
2020, but the world is experiencing a Covid-19 pandemic so that the KPU as the election organizing body has decided to postpone the Pilkada stage. Through Perpu Number 2 of
2020 which was later stipulated as Law Number 6 of 2020, the Government decided to continue the Pilkada Stages. This law has not been effectively implemented at the time of the 2020 Pilkada. The first problem in this study is why the holding of elections in Indonesia during the infectious disease pandemic has not been effective. Second, how to organize simultaneous regional elections in Indonesia in 2020 during the Covid-19 pandemic. Third, how is the model for holding elections during a pandemic of infectious disease outbreaks. Researcher conducted research analysis with a sociological juridical approach. This type of research examines legal and factual materials in the community. Sources of data were obtained from KPU and Bawaslu of Sragen Regency, Surakarta
City, Grobogan Regency, and Purbalingga Regency. As an a