DETAIL DOCUMENT
REFORMULASI REGULASI PERPAJAKAN YANG BERKEADILAN BAGI NOTARIS /PPAT DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Styawardani, Ratna
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-12-16 06:22:35 
Abstract :
Pajak sumber utama Pembangunan Nasional, maka pajak adalah iuran kepada rakyat yang sifatnya ?memaksa?. Terjadinya pelanggaran akan dikenakan sanksi perpajakan (sanksi administrasi, sanksi pidana). Permasalahan timbul karena peraturan menteri keuangan mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pendapatan usaha setahun lebih dari Rp. 4.800.000.000,-, Undang Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur penetapan secara jabatan dan sanksi pidana bagi yang sengaja tidak mendaftarkan diri/melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak bersedia dikukuhkan PKP, karena perbedaan definisi Pengusaha pada UU Perpajakan dengan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan PP No. 24 Tahun 2016 tentang PPAT, Notaris/PPAT adalah Pejabat Umum. Permasalahan:1) Mengapa Notaris/PPAT yang disebut Pejabat Umum dianggap pengusaha di UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)?; 2)Bagaimana formulasi regulasi ketentuan yang mengatur status penetapan PKP saat ini?; 3)Bagaimana reformulasi regulasi peraturan perpajakan yang berkeadilan bagi Notaris/PPAT? Grand Theory penelitian teori negara hukum; middle theory keadilan, kewenangan; applied theory kepastian hukum, daya pikul, metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analitis, sumber data utama hukum sekunder dan didukung data primer, pengumpulan data kepustakaan, teknik analisis data preskriptif disajikan kualitatif. Hasil penelitian : 1) karena UU PPN pasal 1 angka 15 arti PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP JKP dan terjadi disharmonisasi hukum antara UU Perpajakan dan UU Kenotariatan; 2) Notaris yang penghasilan lebih 4,8M tidak PKP dapat ditetapkan secara jabatan (UU KUP Pasal 2 ayat 4) dan dapat dipidana (UU KUP pasal 39 ayat 1) karena Notaris tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan/dibebaskan dari pengenaan PPN (UU HPP perubahan UU PPN pasal 4A ayat 3 dan pasal 16B ayat (1); 3) Mereformulasi UU Perpajakan terhadap UUD 1945 pasal 28D ayat (1) yang menjadi dasar dan alasan diajukannya permohonan ini yaitu pada definisi UU PPN No. 42 Tahun 2009 pasal 1 angka 15 yang menyatakan PKP adalah pengusaha, kata pengusaha diubah menjadi pembayar/pemungut pajak; UU KUP No. 16 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1 yang menyatakan WP tidak lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP ada pengecualian bagi profesi tertentu selain pengusaha yang diatur UU lain tidak dapat dipidana; UU HPP No. 7 Tahun 2021 perubahan kelima UU PPN pasal 4A ayat 3 dan pasal 16B ayat (1) yang menyatakan jasa yang tidak dikenakan dan dibebaskan dari PPN, ditambahkan jasa Notaris dalam pasal tersebut. Rekomendasi: 1) INI/IPPAT memfasilitasi dengan membuat surat untuk minta penegasan Kepada Dirjen Pajak dalam hal ada perbedaan pendapat pada definisi pengusaha, 2) Jika Notaris merasa keberatan dikukuhkan PKP, dapat melakukan upaya hukum pembatalan SK PKP ke Pengadilan Pajak, 3) Jika ditetapkan PKP secara jabatan, Notaris dapat membawa kasus ini ke PTUN. ============================================================ Taxes are the main source of National Development, so taxes are contributions to the people which are "coercive" . Violations will be subject to tax sanctions (administrative sanctions, criminal sanctions). Problems arise because the regulation of the minister of finance stipulates the obligation of a taxable entrepreneur (PKP) for a year's business income of more than Rp. 4,800,000,000,-, Law no. 16 of 2009 concerning General Provisions and Tax Procedures (UU KUP) regulates the determination of positions and criminal sanctions for those who intentionally no register self / report effort for confirmed as PKP . Notary/Official Making Land Deed (PPAT) is not willing to confirm PKP, because of the difference in the definition of Entrepreneur in the Taxation Law and Law no. 2 of 2014 concerning the Position of Notary (UUJN) and PP No. 24 of 2016 concerning PPAT, Notary/PPAT is a General Official . Problems: 1) Why are Notaries /PPATs called General Officials considered entrepreneurs in Law no. 42 of 2009 concerning Value Added Tax (VAT Law)?; 2) What is the formulation of regulations governing the current status of PKP determination?; 3) How is the tax regulation reformulation fair for Notaries/PPAT? Grand Theory research on the theory of the rule of law; middle theory of justice, authority; applied theory of legal certainty, carrying power, normative juridical approach method , descriptive analytical specifications, primary legal secondary data source and supported by primary data, library data collection, prescriptive data analysis techniques presented qualitatively. The results of the study: 1) because the VAT Law article 1 number 15 means that PKP is an entrepreneur who submits BKP JKP and there is legal disharmony between the Taxation Law and the Notary Law; 2) Notaries whose income is more than 4.8 billion without PKP can be appointed by office 

Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang