DETAIL DOCUMENT
REFORMULASI REGULASI PELAYANAN TEKNOLOGI REPRODUKSI BERBANTU YANG BERKEADILAN DALAM UPAYA MEMPEROLEH KETURUNAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Irwanto, Krismono
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-12-16 06:22:54 
Abstract :
Kesehatan reproduksi menjadi salah satu hak bagi masyarakat terkhususnya bagi pasangan suami isteri yang ingin mendapatkan anak. Namun, terdapat pasangan suami isteri yang tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan keturunan karena faktor usia dan ketidaksuburan. Dengan adanya hal tersebut, dibutuhkan peran dari kemajuan teknologi di bidang kesehatan, yaitu pelayanan teknologi reproduksi berbantu melalui bayi tabung. Pelayanan ini menjadi jawaban atas permasalahan ketidaksuburan pasangan suami isteri, sehingga mereka dapat mempunyai keturunan. Akan tetapi, pelayanan teknologi reproduksi berbantu melalui bayi tabung di Indonesia belum memadai karena adanya faktor dari pelayanan rumah sakit yang kurang memadai, serta permasalahan etika, sosial dan hukum berupa pemusnahan embrio dan perawatan bayi tabung. Peraturan yang ada saat ini belum diatur secara spesifik dan rinci mengenai pelayanan bayi tabung dan belum mengikuti kemajuan perkembangan teknologi saat ini, sehingga pelayanan bayi tabung mengalami ketidakmerataan pelayanan di Indonesia. Permasalahan: 1) Mengapa pelayanan teknologi reproduksi berbantu dalam upaya memperoleh keturunan belum memadai? 2) Bagaimana regulasi pelayanan teknologi reproduksi berbantu yang berlaku sekarang ini? 3) Bagaimana reformulasi regulasi pelayanan teknologi reproduksi berbantu yang berkeadilan dalam upaya memperoleh keturunan? Metode penelitian menggunakan normatif empiris dengan paradigma konstruksivisme. Lokasi penelitian di Jakarta, Bandung dan Semarang. Sumber data sekunder dari studi kepustakaan dan data primer dari hasil wawancara dengan informan. Wawancara dilakukan oleh para informan dokter di rumah sakit, para tokoh agama, praktisi hukum dan pasangan suami isteri yang infertil. Hasil Penelitian: Pandangan mengenai bayi tabung menuai pro dan kontra di masyarakat. Pada pandangan pelayanan rumah sakit dalam penelitian yaitu Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Rumah Sakit Telogorejo Semarang dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung sudah mempunyai pelayanan bayi tabung. Pandangan tokoh agama menanggapi bahwa bayi tabung dapat dijadikan bantuan terhadap ketidaksuburan yang dialami pasangan suami istri untuk mempunyai keturunan berupa anak, serta juga bertentangan dengan firman Tuhan jika embrio tidak dimasukkan ke rahim selain isteri. Pandangan praktisi hukum menanggapi bahwa bayi tabung memerlukan pembaharuan hukum yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini. Pandangan suami istri yang mengalami ketidaksuburan menghendaki untuk melaksanakan bayi tabung. Reformulasi regulasi pelayanan teknologi reproduksi berbantu pada penelitian ini mengenai konsep usulan perubahan pasal pada peraturan yang mengatur mengenai pelayanan bayi tabung yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi Dengan Bantuan Atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah. Hal ini diperlukan untuk mewujudkan keadilan bagi pasangan suami isteri yang infertil sebagai wujud dari implementasi Pancasila Sila ke-2 dan ke-5 tentang Keadilan. Perbandingan negara lain yang mempunyai dan melaksanakan teknologi reproduksi berbantu melalui bayi tabung terdapat di Negara Prancis, Malaysia, Singapura, Jerman dan Inggris. Kesimpulan: Negara segera untuk memaksimalkan pelayanan teknologi reproduksi berbantu melalui bayi tabung dengan menyebarkan beberapa siklus pelayanan bayi tabung di berbagai daerah, serta meningkatkan sumber daya manusia terkhususnya pada tenaga medis yang berkompeten di bidangnya. Selain itu, negara segera merumuskan regulasi mengenai pelayanan teknologi reproduksi berbantu yang sesuai dengan kemajuan jaman sehingga dapat memenuhi hak reproduksi dan membantu pasangan suami isteri untuk mendapatkan keturunan. ============================================================ Reproductive health is one of the rights of the community, especially for married couples who want to have children. However, there are married couples who cannot have children due to age and infertility. With this, it takes the role of technological advances in the health sector, namely assisted reproductive technology services through IVF. This service is the answer to the problem of infertility for married couples, so that they can have children. However, assisted reproductive technology services through IVF in Indonesia are inadequate due to factors from inadequate hospital services, as well as ethical, social and legal issues in the form of embryo destruction and IVF treatment. The current regulations do not specifically regulate IVF services and have not kept pace with current technological developments, so that IVF services experience inequality in services in Indonesia. Problems: 1) Why are reproductive technology services assisted in efforts to obtain offspring inadequate? 2) What is the current regulation on assisted reproductiv 

Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang