Abstract :
Fokus penelitian disertasi melakukan reformulasi tentang pengaturan pajak penghasilan terhadap peralihan hak atas tanah dari pembagian hak bersama karena warisan yang berkeadilan. Keharusan melakukan reformulasi ini berangkat dari fakta bahwa ahli waris derajat pertama dan ahli waris dejat kedua dan seterusnya dibedakan kewajiban membayar pajaknya. Reformulasi ini sesuai dengan prinsip keadilan, kemanfataan, dan kepastian hukum sebagai upaya persamaan hak bagi wajib pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan masih menyisakan problem ketidakadilan. Pembedaan ahli waris derajat pertama dan ahli waris derajat kedua atau cucu dari pewaris (ahli waris pengganti) tidak mendapatkan SKB PPh. Rumusan masalah penelitian ini mengapa pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap peralihan hak atas tanah dari pembagian warisan bersama belum berkeadilan? Bagaimana pengaturan pengenaan pajak penghasilan terhadap peralihan hak atas tanah dari pembagian warisan hak bersama yang berlaku saat ini? Bagaimana reformulasi pengaturan pajak penghasilan terhadap peralihan hak atas tanah dari pembagian hak bersama karena warisan yang berkeadilan? Tujuan penelitian ini untuk mengkaji, menganalisis, dan mereformulasi pengaturan pembebanan pajak penghasilan terhadap peralihan hak atas tanah pembagian hak bersama karena warisan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan dilengkapi dengan wawancara lapangan, sumber data utama yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Teknik analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukan terjadinya ketidakadilan dalam proses pelayanan pajak dikarenakan ketidaksamaan penafsiran dan mengandung pasal diskriminatif dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan tersebut seharusnya mengikat ke dalam bukan keluar, dan mengandung pasal diskriminatif hanya derajat pertama yang mendapatkan SKB PPh, seharusnya tidak ada pembatasan selagi ahli waris yang sah. Kedua aturan tersebut bertentangan dengan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta bertentangan dengan pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu SE tersebut harus dinaikkan setingkat dengan Peraturan Pemerintah untuk menjadi sumber hukum yang berlaku dan berkeadilan. Novelty utama dari dari Penelitian Disertasi ini adalah dalam peraturan sebagai buah reformulasi ini, proses peralihan hak atas tanah karena warisan dari hak bersama ?tidak dikenakan pajak penghasilan? karena bukan perbuatan hukum melainkan sebatas peristiwa hukum.
===========================================================
The focus of the dissertation research is to reformulate the income tax regulation on the transfer of land rights from the division of joint rights due to equitable inheritance. The necessity to reformulate is based on the fact that first-degree heirs and second-degree heirs and so on are differentiated in their tax obligations. This reformulation is in accordance with the principles of justice, benefit, and legal certainty as an effort to equalise rights for taxpayers. Circular Letter of the Director General of Taxes Number 30/PJ/2009 concerning Procedures for Granting Exemption from the Obligation to Pay or Collect Income Tax on Income from Transfer of Rights on Land and/or Building and Circular Letter of the Director General of Taxes Number 20 of 2015 concerning Granting a Certificate of Exemption from Income Tax on Income from Transfer of Rights on Land and/or Building Due to Inheritance still leaves a problem of injustice. The distinction between first degree heirs and second degree heirs or grandchildren of the testator (substitute heirs) does not get the SKB PPh. The formulation of this research problem is why the imposition of income tax (PPh) on the transfer of land rights from the distribution of joint inheritance is not fair? How is the current regulation of income tax imposition on the transfer of land rights from the division of joint inheritance rights? How to reformulate the regulation of income tax on the transfer of land rights from the division of j