DETAIL DOCUMENT
PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MUSLIM DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Masri, Esther
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2025-02-03 10:29:54 
Abstract :
Jaminan produk halal merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen untuk membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan daya saing produk di pasar global dan mendukung pertumbuhan industri halal secara berkelanjutan. Sertifikasi dan labelisasi halal memudahkan konsumen muslim untuk mengetahui produk yang sesuai dengan syariat Islam sehingga terhindar dari produk yang tidak halal atau syubhat (diragukan kehalalannya). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal melalui regulasi dan badan pengawas yang dibentuk, bertanggung jawab memastikan seluruh proses penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan penelitian ini (1) untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, (2) mengkaji dan menganalisis penyelenggaraan jaminan produk halal yang belum optimal dalam memberikan perlindungan bagi konsumen muslim dan (3) menemukan penyelenggaraan jaminan produk halal yang seharusnya dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum terhadap konsumen muslim di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif empiris, spesifikasi penelitian bersifat preskriptif, sumber data yaitu data sekunder dan data primer, metode pendekatan dilakukan dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan dan historis, metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara, metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian adalah: (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai payung hukum bagi pengaturan produk halal dan memperkuat berbagai regulasi halal yang selama ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Jaminan produk halal dalam undang-undang ini mencakup berbagai aspek tidak hanya makanan, obat, dan kosmetik namun menjangkau lebih luas yakni produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik dan barang gunaan yang dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengatur proses sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib bersertifikasi halal bagi semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, (2) Penyelenggaraan jaminan produk halal belum optimal dalam memberikan perlindungan bagi konsumen muslim namun terdapat beberapa tantangan dalam penyelenggaraannya seperti keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia, tingkat kepatuhan pelaku usaha masih rendah dan belum merata dikalangan pelaku usaha, kurangnya sosialisasi, keterbatasan anggaran, penegakan hukum dan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal yang belum optimal dalam melindungi konsumen muslim, (3) Penguatan penyelenggaraan jaminan produk halal dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum terhadap konsumen muslim di Indonesia dapat dilakukan dengan penguatan regulasi yang jelas, tegas dan komprehensif mengenai standar halal yang diperkuat dengan aturan teknis secara rinci dengan pengawasan yang konsisten. ============================================================ Halal product guarantees are part of consumer protection efforts to build public trust, increase product competitiveness in the global market and support the sustainable growth of the halal industry. Halal certification and labeling makes it easier for Muslim consumers to know which products are in accordance with Islamic law so as to avoid products that are not halal or have doubts about their halalness. The Halal Product Guarantee Organizing Agency, through the regulations and supervisory bodies that have been established, is responsible for ensuring that the entire process of implementing halal product guarantees complies with applicable regulations. The purpose of this research is (1) to examine and analyze the arrangements for implementing halal product guarantees in Indonesia, (2) to examine and analyze the implementation of halal product guarantees which are not yet optimal in providing protection for Muslim consumers and (3) to find out what should be the implementation of halal product guarantees in the context of realizing legal protection for Muslim consumers in Indonesia. The type of research used is empirical normative juridical, research specifications are prescriptive, data sources are secondary data and primary data, the approach method is carried out using statutory, conceptual, comparative and historical approaches, data collection methods are document studies and interviews, analysis methods data was conducted qualitatively. The results of the study are: (1) Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee as a legal umbrella for the regulation of halal products and strengthening various halal regulations that have been spread across various laws and regulations. The guarantee of halal products in this law covers various aspects, not only food, medicine, and cosmetics but also covers a wider range, namely chemical, biological, genetically engineered products and goods consumed or utilized by the public. The Halal Pr 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang