Abstract :
Kedudukan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sehingga mendapatkan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kewenangan desa makin menguat sehingga inisiatif desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat semakin memperoleh ruang yang luas ini perlu didukung dengan kapasitas yang makin dikuatkan. Sejatinya selama ini masih ada keraguan atas implementasi UU Desa ini terletak pada aspek
kapasitas pemerintah desa. Permasalahan penelitian ini diantaranya:(1) Bagaimana pengaturan kepala desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa saat ini ? (2) Mengapa peran kepala desa belum dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa desa yang baik ? (3) Bagaimana tanggung jawab kepala desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik ? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif empiris, yaitu penelitan yang menggunakan data sekunder sebagai data uatamnya, sedangkan data primer sebagai data penujang. Penelitian juga menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini diantaranya: (1) Pengaturan kepala desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa saat ini telah diatur Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2024 tentang Desa memberikan tanggungjawab yang besar bagi pemerintah desa, pemberian tanggungjawab yang besar tersebut tidak dibarengi dengan penyiapan sumber daya manusia yang baik. Pengaturan desa ini dalam perkembangannya untuk melaksanakan fungsi pemerintahan di desa yang berasal
dari tugas-tugas pembantuan yang berasal dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi yaitu kabupaten/kota. Dalam melaksanakan kepemimpinannya kepada desa belum dapat meningkatkan peran aktif pegawai dalam mengikuti musyawarah
desa selain itu kepala desa kesulitan dalam memilih alternatif dari suatu kegiatan karena kurangnya masukan yang disampaikan oleh perangkat desa. (2) Peran - peran kepala desa belum dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa desa yang baik disebabkan faktor internal yaitu Kepala Desa dalam penerapan administrasi desa masih kurang memiliki kemampuan maupun kecakapan dalam mengelola administrasi desa, selain itu tingkat kerjasama diantara perangkat desa
masih kurang sehingga menyebabkan pekerjaan yang dihasilkan tidak tepat waktu. Faktor eksternal yaitu kurangnya kedisiplinan aparat desa, selain itu pemberian otonomi desa melahirkan kantong korupsi baru dalam pemerintahan desa.
(3)Tanggung jawab kepala desa dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan desa yang baik diperlukan kebijakan umum pengembangan otonomi desa untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dengan lebih mendekatkan pelayanan dan pembangunan desa secara komprehensif, terpadu, dan terkoordinasi dalam rangka pencapaian tujuan secara efektif dan efisien.
============================================================
The position of the village head in the implementation of village government in accordance with the provisions of Law Number 3 of 2024 concerning Villages so as to obtain legal certainty for the community in the implementation of village government. Village authority is increasingly strengthened so that village initiatives to build and empower the community increasingly obtain this broad space that needs to be supported by increasingly strengthened capacity. In fact, so far there have been doubts about the implementation of this Village Law located in the aspect of village government
capacity. The problems of this research include: (1) How are village heads regulated in realizing current village governance? (2) Why has the role of the village head not been able to realize good village governance? (3) What is the responsibility of the village head in realizing good village governance? This research uses empirical normative legal research, namely research that uses secondary data as its main data, while primary data as supporting data. The
research also uses a legislative approach, a conceptual approach, and a comparative approach. The results of this study include: (1) The regulation of village heads in realizing village governance is currently regulated by Law
Number 3 of 2024 concerning Villages, which gives great responsibility to the village government, the provision of great responsibility is not accompanied by the preparation of good human resources. This village regulation in its
development is to carry out government functions in the village which come from assistance tasks originating from a higher level of government, namely the district/city. In carrying out his leadership to the village, he has not been able to increase the active role of employees in participating in village deliberations, besides that the village head has difficulty in choosing alternatives from an
activity due to the lack of input provided by the village apparatus. (2) The roles of the village head have