Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
NI'AM, AKHMAD DENY KHOIRUN
M. RIDLWAN HAMBALI (LECTURER ID : 2117056803)
KHURUL ANAM (LECTURER ID : 215058902)
Subject
330 Ekonomi
Datestamp
2022-11-09 19:49:44
Abstract :
Setiap menghadapi musim panen padi, penawaran gabah di musim panen menjadi melimpah, sehingga harga gabah menurun. Karena harga gabah yang rendah membuat petani tidak mau menjual gabahnya saat musim panen. Oleh sebab itu tengkulak berinovasi dengan menawarkan jual beli gabah secara tempo dengan harga yang lebih tinggi, hal itu dilakukan karena gabah yang baru di panen (gabah anyar) merupakan gabah yang mampu menghasilkan kualitas beras yang bagus sehingga menjadi incaran tengkulak. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana proses terjadinya praktik jual beli gabah secara tempo di Desa Kedungdowo Kecamatan Sugihwaras? Dan bagaimana hukumnya praktik jual beli gabah secara tempo di Desa Kedungdowo Kecamatan Sugihwaras menurut perspektif hukum ekonomi syariah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses terjadinya praktik jual beli gabah secara tempo di desa Kedungdowo kecamatan Sugihwaras, dan untuk mengetahui hukumnya menurut perspektif hukum ekonomi syariah perspektif hukum ekonomi syariah dengan menggunakan teori bai bithaman ajil (BBA) dan teori gharar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field reseach) dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Karena penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan maka dalam proses pengumpulan data dan pengolahan data-datanya bersumber dari lokasi penelitian dengan peneliti melakukan interaksi, wawancara, pengamatan dan penggalian dokumen yang dibutuhkan. Berdasarkan hasil penelitian, pertama jual beli gabah secara tempo di Desa Kedungdowo Kecamatan Sugihwaras dalam praktiknya, penjualan secara tempo harganya lebih tinggi dibandingkan dengan penjualan secara cash, tetapi dalam praktiknya tidak ditentukan waktu jatuh tempo dan tidak ditentukan pembayarannya dengan sistem bertahap (di angsur) atau dengan pembayaran sekali langsung lunas. Yang kedua, ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah dengan menggunakan teori bai? bithaman ajil (BBA) dalam praktiknya terjadi gharar, karena dalam praktiknya tidak memenuhi kaidah dari akad bai? bithaman ajil (BBA) yaitu tidak menentukan waktu jatuh tempo pembayaran atas pembelian gabah yang dilakukan oleh tengkulak sehingga memunculkan gharar, namun terjadinya gharar tersebut tidak mempengaruhi esensi dari akad atau perjanjian, tidak merugikan kedua pihak yang berakad, kedua pihak yang berakad saling ikhlas, dan hal tersebut sudah dianggap biasa oleh masyarakat, sehingga tergolong gharar yasi>r yang berarti praktik jual beli gabah secara tempo di Desa Kedungdowo Kecamatan Sugihwaras tersebut sah menurut perspektif hukum ekonomi syariah.