DETAIL DOCUMENT
Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pengupahan buruh tani dengan sistem genten geger di dusun Srawun Desa wadang kecamatan Ngasem kabupaten Bojonegoro
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
LUTFIAH, LULU' ATUL
NURUL HUDA (LECTURER ID : 2114067801)
EKO ARIEF CAHYONO (LECTURER ID : 2122098901)
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2022-11-02 06:43:29 
Abstract :
Praktik pengupahan buruh tani dengan sistem genten geger merupakan sebuah istilah kesepakatan praktek upah dalam kerja sama dibidang pertanian yang dilakukan secara berkelompok antar petani yang sama-sama mempunyai sawah yang mana praktinya tidak membayar dengan uang tunai tetapi dengan sistem genten geger yaitu dengan cara tukar jasa pekerjaan dengan pekerjaan yang serupa antara pihak satu dengan yang lainnya yang sama-sama memiliki sawah.Pinelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah yang meliputi bagaimana praktek pengupahan buruh tani dengan sistem genten geger, bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pengupahan buruh tani dengan sistem genten geger di Dusun Srawun Desa Wadang Desa Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Tujuan dari dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pengupahan buruh tani dengan sistem tukar jasa genten geger, Untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pengupahan buruh tani dengan di Dusun Srawun Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.Adapun Jenis penelitian yang peneliti pakai merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan menemukan data langsung di lapangan. Sumber datanya terdiri dari data primer yaitu hasil observasi dan wawancarasementara data sekundernya didapatkan dari sumber sumber data acuan dari bukun, kitab, jurnal dan lainya. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari observasi, deskriptif analitik ialah menganalisis data dengan menggunakanteori ijarah dan urf?.Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik pengupahan kerja buruh tani dengan sistem tukar jasa genten geger yang terjadi di Dusun Srawun Desa Wadang Desa Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro praktinya dengan cara tukar jasa pekerjaan yang sama seperti pekerjaan menanam padi diganti upahnya dengan menanam padi dan dengan ketentuan waktu yang sama, menggunakan akad secara lisan antara yang punya sawah dengan buruh tani. Di tinjau dalam hukum ekonomi syariah praktik pengupahannya disebut akad Ijarah bil ?amal (ijarah atas pekerjaan) praktik ini dianggap sah dan dipebolehkan oleh syara? karena tidak bertentangan dengan hukum Islam dan dalam praktiknya mengandung kemaslahatan. Dan ditinjau dari hukum ?urf praktik pengupahan dengan sistem genten geger di perbolehkan dan termasuk dalam jenis ?urf sahih karena kebiasaan dalam praktik ini tidak berlawanan dengan dalil al qur?an dan syara? dan didalamya juga mengandung kemaslahatan. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri