DETAIL DOCUMENT
RIBA DAN BUNGA DALAM PANDANGAN ULAMA’ EMPAT MADZHAB DAN KONTEMPORER
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Manan, Ahmad Adil
Subject
202 Ajaran 
Datestamp
2023-03-16 03:31:25 
Abstract :
Diskursus terkait riba merupakan sebagai isu klasik, baik dalam perkembangan pemikiran Islam maupun dalam peradaban Islam. Riba merupakan permasalahan yang pelik dan sering terjadi di masyarakat. Fokus penelitian yang menjadi dasar dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pendapat ulama 4 madzhab tentang riba? (2)Bagaimana pendapat ulama kontemporer tentang bunga bank?, serta tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bagaimana pendapat ulama 4 madzhab tentang riba, (2) untuk mengetahui bagaimana pendapat ulama kontemporer tentang bunga bank. Penelitian ini merupakan jenis riset kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini adalah bahwa pendapat Madzhab Hanafi mengenai jual beli barang yang ditukar atau ditimbang dengan barang riba apabila ditimbang untuk diperjual belikan dan terjadi penambahan maka dapat dikatakan riba. Pendapat Madzhab Malikiyah mengenai illat riba adalah ketika barang barang Riba dijadikan suatu harga. Menurut pendapat Madzhab Syafi?i illat riba terfokus pada barang-barang riba ketika menjadi nilai dari harga, apabila kedua barang tersebut dihargakan atau menjadi harga dari sesuatu. Sementara illat pada makanan adalah segala sesuatu yang bisa dimakan dan memenuhi beberapa kriteria seperti makanan atau makanan pokok, Menurut Madzhab Hambali yang dapat dikatakan riba adalah setiap jual beli sejenis yang ditimbang dengan satu kurma. Bunga bank menurut pendapat ulama kontemporer yaitu KH. Sahal Madfudh melarang bunga bank wataknya yang eksploitatif, tidak manusiawi, dan konsumtif, akan tetapi bunga bank untuk perilaku yang produktif untuk usaha kerakyatan menurut kyai Sahal itu diperbolehkan. Sedangkan bunga bank untuk perilaku konsumtif dan tidak produktif itu dilarang, Bunga bank menurut M. Quraish Shihab bukanlah sesuatu yang haram, mengingat bunga yang berlaku saat ini tidak mengandung unsur penganiayaan dan penindasan antar umat manusia. Menurut beliau tidaklah melarang bunga bank karena masih ada ulama yang membolehkan, karena bunga telah disepakati pada awal transaksi dan tidak mengandung unsur penindasan dan penganiayaan, tetapi kalau ingin aman sebaiknya melakukan transaksi di bank syariah. Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan bunga bank yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, Yusuf Qardhawi dengan tegas menyatakan bahwa bunga bank sama dengan riba yang sampai kapan pun akan dihukumi haram. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri