Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Al Fahmi, Moh. Dhofir Jenny
Subject
297.42 Muamalat, Muamalah
Datestamp
2023-03-16 04:46:17
Abstract :
Usaha franchise Ayam Geprek Sa?i dilihat dari sistem pembagian keuntungan antara mitra Ayam Geprek Sa?i dengan franchiser bergantung pada pendapatan selama satu bulan. Masalah yang ada pada proses ini yaitu ketika adanya kekurangan dalam jumlah pemberian bagi hasil kepada mitra bisnis serta pemberian bagi hasil dilihat dari persentase akhir bulan. Adapun fokus pada penelitian ini adalah : (1) Bagaimana proses pembelian lisensi kerja sama penyertaan modal usaha antara franchiser Geprek Sa?i dan Mitra Bisnis. (2) Bagaimana penerapan akad mudarabah dalam fluktuasi bagi hasil keuntungan antara franchiser Geprek Sa?i dan mitra bisnis dengan sistem persentase berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui proses pembelian lisensi kerja sama penyertaan modal usaha antara franchiser Geprek Sa?i dan Mitra Bisnis. (2) Untuk mengetahui penerapan akad mudarabah dalam fluktuasi bagi hasil keuntungan antara franchiser Geprek Sa?i dan mitra bisnis dengan sistem persentase berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif serta pendekatan kualitatif. Pembelian lisensi usaha franchise Ayam Geprek Sa?i adalah dengan menyetorkan modal awal yaitu Rp. 350.000.000 dan dari pihak mitra sudah menyediakan tempat atau booth untuk membuka store nantinya, dengan modal awal Rp. 350.000.000 dan sudah termasuk renovasi tempat, peralatan dan perlengkapan rumah makan, serta penggunaan lisensi nama Ayam Geprek Sa?i. Akad mudarabah yang diterapkan sudah memenuhi rukun dan syarat mudarabah dengan modal awal Rp. 350.000.000, pembagian hasil keuntungan antara franchiser dan juga Mitra Ayam Geprek Sa?i dengan sistem pembagian revenue sharing dengan perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada revenue (pendapatan) dari pengelola dana, yaitu pendapatan laba bersih. Pembagian persentase 70% adalah untuk franchiser dan 30% adalah untuk mitra. Ijab Qabul, modal Rp. 350.000.000 pihak yang akan bermitra bisa melakukan pembayaran diawal dan mitra menyediakan tempat lalu kemudian konfirmasi dengan Franchiser. Fluktuasi yang paling mempengaruhi usaha franchise Ayam Geprek Sa?i terletak pada lokasi dan juga harga bahan baku. Pembagian hasil keuntungan berdasarkan pendapatan laba bersih selama satu bulan dengan pembagian hasil berdasarkan revenue sharing maka 70% untuk franchiser, sedangkan untuk mitra 30%.