DETAIL DOCUMENT
RESTRUKTURISASI PRODUK PEMBIAYAAN MUSHARAKAH MUTANAQISHAH DI BANK SYARIAH INDONESIA CABANG BOJONEGORO PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Hidayat, Wahyu
Subject
297.42 Muamalat, Muamalah 
Datestamp
2023-03-16 03:55:42 
Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat terhadap industri perbankan syariah untuk melakukan inovasi dan pengembangan produk dan jasa agar dapat memenuhi kebutuhan dan kemudahan transaksi. Dengan demikian akan terbuka luas peluang pengembangan produk yang dapat memenuhi beragam kebutuhan masyarakat namun tetap mempertimbangkan penerapan hukum-hukum syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah restrukturisasi produk pembiayaan musha>rakah mutana>qis}ah menggunakan akad bai? di Bank Syariah Indonesia Cabang Bojonegoro? 2) Bagaimanakah tinjauan hukum ekonomi syariah dalam restrukturisasi produk pembiayaan musha>rakah mutana>qis}ah di Bank Syariah Indonesia Cabang Bojonegoro?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi produk pembiayaan musha>rakah mutana>qis}ah sebagai pengembangan dari akad musha>rakah. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian lapangan yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian berada di Bank Syariah Indonesia Cabang Bojonegoro. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan sumber data primer yang diperoleh secara langsung dan sumber data sekunder yang diperoleh dari media lain seperti buku, jurnal dan lain-lain. Dalam teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan temuan dengan triangulasi dan penambahan pengalaman penelitian menunjukkan bahwa: akad musha>rakah mutana>qis}ah mengalami restrukturisasi, yang seharusnya ditujukan untuk pembelian asset (rumah, ruko, sepeda motor, mobil dan lain sebagainya) namun pada implementasinya, obyek transaksi musha>rakah mutana>qis}ah antara bank syariah Indonesia dan nasabah adalah asset yang telah dimiliki secara penuh oleh nasabah, dimana terlebih dahulu asset nasabah tersebut dibeli sebagian oleh pihak bank hingga menyisakan porsi kepemilikan (his}s}ah) sebesar satu rupiah untuk nasabah. Maka disini berlaku akad shirkah amla>k ikhtiyari berupa kepemilikan bersama atas asset. Lalu porsi milik bank diakuisisi oleh nasabah dengan dibeli secara angsuran sesuai kesepakatan hingga lunas dan asset tersebut kembali dimiliki oleh nasabah secara penuh. Hal ini merupakan hilah/rekayasa dalam akad yang bertujuan agar nasabah mendapatkan dana tunai. Oleh sebab itu, lebih tepat bila pembiayaan tersebut dilakukan dengan akad jual beli ?inah, yaitu nasabah menjual assetnya kepada bank secara kontan, kemudian nasabah membelinya lagi dari bank secara angsuran sesuai dengan kesepakatan. Jual beli ?inah hukumnya boleh menurut ulama Syafiiyah. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri