Abstract :
Guru agama adalah guru yang mengajarkan bidang studi agama islam baik disekolah negeri maupun swasta atau dengan kata lain guru agama adalah pendidik yang mengajarkan pendidikan agama islam yang diselenggarakan oleh Depdiknas, Depag, Depdakri, Dephankam, yang diangkat oleh Departemen Agama sesuai dengan peraturan bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama tanggal 1 Juli 1951. Terlepas dari intastansi mana yang mengangkat guru Agama adalah guru yang memegang materi pendidikan agama yang bergerak dalam pembinaan mental spiritual. Dari kedua pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan upaya-upaya guru agama adalah usaha-usaha atau iktiar yang dilakukan oleh seorang guru yang mengajarkan materi Agama dalam rangka pembinaan mental yang dilakukan di sekolah. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan pendidikan yang saling terkait dan terpadu untulc mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidikan agama bertujuan mendidik anak-anak, pemuda-pemudi dan orang dewasa supaya menjadi orang muslim sejati, beriman teguh, beramal sholeh dan berakhlak mulai sehingga ia menjadi salah seorang anggota masyarakat yang sanggup di atas kaki sendiri, mengabdi kepada Allah dan berbakti kepada bangsa dan tanah airnya, bahkan sesama umat manusia.