Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Dwi Ria Fatmayatin (STUDENT ID : 20165502040563)
Shofa Robbani (LECTURER ID : 2108128301)
Lisa Aminatul Mukarromah (LECTURER ID : 2102109001)
Subject
332 Ekonomi keuangan
Datestamp
2021-11-24 20:15:11
Abstract :
Produk gadai emas BSM merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat. BSM memberikan layanan yang lebih murah biayanya dan nyaman serta cepat. Produk pembiayaan gadai emas ini dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif dan produktif. Ada indikasi dalam praktik produk gadai emas di BSM Cab Bojonegoro itu penyewaan Save Deposit Box (tempat menyimpan emas gadai) itu tidak berdasarkan manfaat mu?jar ?alaih tapi berdasarkan besar kecilnya pembiayaan.
Pada penelitian ini terdapat dua hal yang menjadi permasalahan, pertama bagaimana praktik produk gadai emas dengan hybrid contract di Bank Syariah Mandiri Cabang Bojonegoro. Kedua Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap produk gadai emas dengan Hybrid Contract di Bank Syariah Mandiri Cabang Bojonegoro. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan praktik dan mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap produk gadai emas dengan Hybrid Contract di Bank Syariah Mandiri Cabang Bojonegoro.
Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan tempat penelitian di Bank Syariah Mandiri Cabang Bojonegoro. Sumber datanya meliputi data primer yaitu observasi dan hasil wawancara sedangkan data sekundernya diperoleh dari sumber-sumber data rujukan buku tentang fikih mua>malah, penelitian-penelitian terdahulu serta dari internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari observasi, interview, dan dokumentasi sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deskriptif analisis dengan menggunakan teori Rahn Ij?rah dan ?ayl?h.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa produk gadai emas di BSM Cab Bojonegoro adalah penyerahan hak penguasaan secara fisik atas barang/harta berharga berupa emas dari nasabah kepada bank sebagai agunan atas pembiayaan yang diterima nasabah. Produk gadai emas merupakan fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang kepada nasabah dengan jaminan emas dalam sebuah akad gadai (Rahn). BSM selanjutnya mengambil upah atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukan atas emas tersebut berdasarkan akad Ij?rah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (Hybrid Contract), yaitu gabungan akad rahn dan ij?rah dan ini termasuk Al-?Uq?d Al-Murakkabah. Pihak BSM Cab Bojonegoro mencari keuntungan dalam produk gadai emas yaitu dari biaya taksiran, biaya administrasi dan biaya pemeliharaan. Biaya taksiran diambil di bawah harga emas pada saat itu dan sudah ditentukan pihak BSM. Biaya adminstrasi hanya dilakukan sekali saja di awal akad. Dalam praktiknya ditinjau dari teori Rahn sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Sedangkan dibedakan biaya pemeliharaan antara yang besar dan kecil sesuai dengan barang yang digadaikan hal ini penulis menggunakan teori manajemen risiko.