Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
ERNA UMIATIN (STUDENT ID : 20165502040499)
Imroatul Azizah (LECTURER ID : 2011087302)
Ririn Fauziyah (LECTURER ID : 2101018801)
Subject
333 Ekonomi tanah dan energi
Datestamp
2021-11-25 00:23:37
Abstract :
Tukar guling tanah kas desa adalah suatu hal yang jarang dilakukan. Namun, pertukaran tersebut sangat dibutuhkan untuk kepentingan desa itu sendiri. Tukar guling tanah dalam Islam disebut bai? al-muqa>yad}ah. Tukar guling tanah milik desa dengan tanah milik pribadi di Desa Trate Kecamatan Sugihwaras Kabupeten Bojonegoro yang dilakukan hanya bermusyawarah sebagian orang saja dan dalam transaksinya tidak diselesaikan sampai ke penerbitan sertifikat. Hal ini menjadikan salah satu pihak timbul adanya ketidakrelaan atas transaksi tersebut, sedangkan dalam bai? al-muqa>yad}ah hal demikian tidak dibenarkan.
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana praktik tukar guling tanah milik desa dengan tanah milik pribadi di Desa Trate Kecamatan Sugihwaras Kabupeten Bojonegoro (2) Bagaiman tinjauan Hukum Islam terhadap praktik tukar guling tanah milik desa dengan tanah milik pribadi di Desa Trate Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui praktik tukar guling tanah serta menganalisis praktik tukar guling tanah milik desa dengan tanah milik pribadi di Desa Trate Kecamatan Sugihwaras Kabupeten Bojonegoro ditinjau menurut Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan field research, dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang sumber datanya meliputi data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil observasi dan wawancara yang berhubungan dengan tukar guling tanah kas desa. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui pengumpulan sumber-sumber yang ada seperti buku Fiqih Mu?amalah, jurnal hukum, KUHPer, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan bai? al-muqa>yad}ah dan konsep itikad baik. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir.
Hasil penelitian praktik tukar guling tanah kas desa dengan tanah milik pribadi di Desa Trate Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dilakukan dengan cara lisan dan tertulis berupa penandatanganan perjanjian tukar guling tanah. Namun, akad yang dilakukan hanya sebatas pengukuran saja, tidak ada perpindahan milik secara sah, karena tidak diterbitkan sertifikat. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 pemindahmilikan tanah kas desa kepada pihak lain sudah diperbolehkan. Sedangkan ditinjau dari Hukum Islam praktik tukar guling tanah kas desa tersebut termasuk akad yang rusak atau batal, karena tidak ada kerelaan dari salah satu pihak dan tidak memenuhi syarat objek berupa dapat dipindahtangankan kepemilikan berupa hak milik.