Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Assyairozi, Irsyad Zaien
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2023-05-22 01:47:31
Abstract :
Suruhan merupakan kegiatan muamalah yang baru dalam Islam. Suruhan adalah sebuah istilah dalam bahasa Jawa yang mempunyai makna ?Amaliah sumbang-menyumbang? guna mengurangi beban warga yang sedang mempunyai hajatan. Fenomena yang demikian terjadi dikalangan masyarakat Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah yaitu bagaimana praktik suruhan di Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap praktik suruhan di Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengetahui praktik suruhan di Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro serta menganalisis praktik suruhan tersebut menurut tinjauan hukum ekonomi Islam. Penelitian ini merupakan penelitian field research, dengan menggunakan pendekataan kualitatif, sumber datanya meliputi data primer dan sekunder, dari data primer diperoleh hasil observasi dan wawancara yang berhubungan dengan praktik suruhan di Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, sedangkan dari data sekunder diperoleh atau dikumpulkan dari sumber-sumber yang telah ada, yaitu dari laporan-laporan penelitian terdahulu, buku-buku tentang fiqih muamalah, kitab-kitab klasik yang menjelaskan tentang ta?a>wun, ?urf, dan hibah serta dari internet. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa praktik suruhan merupakan bentuk tradisi sumbang-menyumbang dalam hajatan dengan membawa sembako, ada juga yang membawa amplop yang berisikan uang, kado dan lain-lain yang dihukumi mubah. Suruhan tersebut termasuk ?urf karena meskipun ada pengembalian yang tidak sesuai dengan pemberian, tetapi praktik tersebut dilakukan secara terus-menerus serta sudah menjadi kebiasaan di masyarakat Desa Balongrejo. Suruhan ini termasuk akad hibah, dari macam-macam hibah, suruhan ini termasuk dalam kategori akad hibbah bi shart}i al-?iwad} karena telah memenuhi rukun dan syarat hibah serta tanpa ada paksaan seluruh masyarakat bersedia melaksanakan suruhan tersebut dan sepakat menghibahkan suruhan ketika ada orang yang mempunyai hajat.