DETAIL DOCUMENT
ANALISIS TRANSAKSI JUAL BELI KARTU AUTOMATED TELLER MACHINE “SMART CARD MONEY MAKER” PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Fitrotin Nisa’ (STUDENT ID : 20165502040571)
Shofa Robbani (LECTURER ID : 2108128301)
Lisa Aminatul Mukarromah (LECTURER ID : 2102109001)
Subject
330 Ekonomi 
Datestamp
2021-11-26 20:58:38 
Abstract :
Transaksi jual beli kartu (ATM) ?smart card money maker? merupakan jual beli kartu (ATM) yang sudah diseting ulang oleh pembuatnya. Awal mula penjual bertujuan hanya untuk balas dendam dan menipu masyarakat umum agar bisa merasakan atas apa yang telah ia rasakan yaitu di PHK tanpa ada penjelasan hitam di atas putih. Kartu (ATM) ?smart card money maker? ini menurut penjualnya dapat menarik uang tanpa ada saldo dalam rekening. Penjual hanya modal promosi melalui media sosial dengan menggunakan rekayasa testimoni pelanggan. Terlepas dari itu, banyak masyarakat yang tertipu dengan transaksi jual beli tersebut. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi bagaimana praktik transaksi jual beli kartu (ATM) ?smart card money maker? dan bagaimana tinjauan hukum bisnis Islam terhadap transaksi jual beli kartu (ATM) ?smart card money maker?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik dan tinjauan hukum bisnis Islam terhadap transaksi jual beli kartu (ATM) ?smart card money maker?. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (filed research). Sumber data primer diperoleh dari hasil penelitian baik observasi maupun wawancara. Sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku, surat kabar, jurnal dan lainnya. Strategi analisis yang digunakan oleh peneliti adalah dengan menggunakan strategi analisis deduktif. Data yang sudah diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif analitik menggunakan teori jual beli, tadli>s dan gharar. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa (1) praktik transaksi jual beli kartu (ATM) ?smart card money maker? merupakan kartu yang sudah diseting ulang oleh perseoragan bukan lembaga. Kartu ini bisa disebut dengan kartu ilegal, karena tidak mempunyai izin resmi dalam membuat kartu (ATM) tersebut. Kartu ini bisa menarik uang tanpa ada saldo dalam rekening. Penjual memasarkan produknya melalui media sosial dengan menggunakan testimoni dan iming-iming solusi agar cepat kaya tanpa harus bekerja. (2) menurut tinjaun hukum bisnis Islam transaksi jual beli kartu (ATM) ?smart card money maker? termasuk jual beli yang melanggar hukum Islam, karena terdapat beberapa rukun dan syarat dalam jual beli yang tidak terpenuhi karena objek transaksi tidak bisa diserahterimakan. Di dalam transaksi tersebut terdapat unsur tadli>s karena para oknum pembuat kartu (ATM) telah menyembunyikan kecacatan dalam bertransaksi dan sudah menipu masyarakat dan gharar karena tempat dan kartu (ATM) masih samar atau tidak jelas. Saran dan rekomendasi dari peneliti ini kepada masyarakat agar lebih berhati- hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya dalam transaksi onlie 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri