DETAIL DOCUMENT
ANALISIS HUKUM BISNIS ISLAM TERHADAP SISTEM PENGUPAHAN HERBAL BESTEA INDONESIA KEPADA DISTRIBUTORNYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
SYAFII, IMAM
Imroatul Azizah (LECTURER ID : 2011087302)
Eko Arief Cahyono (LECTURER ID : 2120068702)
Subject
331 Ekonomi perburuhan, tenaga kerja 
Datestamp
2021-11-27 00:05:16 
Abstract :
Distributor Herbal Bestea atau Kanca Mandiri Group merupakan distributor pelayanan jasa di Bojonegoro dengan cara Business model canvas (BMC), BMC merupakan cara marketing untuk pemasaran yang bagus, promosi yang kuat dan lain sebagainya. Untuk membantu para produsen mengembangkan suatu usaha di berbagai bidang seperti pemasaran produk, guna memberikan nilai tambah kepada partner usaha untuk kesuksesan bersama dan salah satu penggunanya adalah produk Teh Herbal Bestea yang di produksi oleh Produsen Bestea Indonesia. Pada penelitian ini terdapat dua hal yang menjadi permasalahan, pertama bagaimana sistem pengupahan Herbal Bestea Indonesia kepada distributornya. Kedua, bagaimana analisis hukum bisnis Islam terhadap sistem pengupahan Herbal Bestea Indonesia kepada distributornya. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan sistem pengupahan Herbal Bestea Indonesia kepada distributornya dan analisis hukum bisnis Islam terhadap sistem pengupahan Herbal Bestea Indonesia kepada distributornya. Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan tempat penelitian di Distributor Herbal Bestea atau Kanca Mandiri Group. Sumber datanya meliputi data primer yaitu observasi dan hasil wawancara sedangkan data sekundernya diperoleh dari sumber-sumber data rujukan seperti buku, kitab, jurnal, dan lainya. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deduktif kualitatif. Kesimpulan pertama praktik sistem pengupahan herbal bestea indonesia kepada ditributornya ada 4 tahapan yaitu distributor mendistribusikan (spreading) produk Herbal Bestea ke beberapa wilayah, selanjutnya distributor melakukan pemetaan area yang mencangkup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, kemudian setiap satu minggu 3 kali distributor mengunjungi apotik, dan stan jamu Herbal untuk melakukan identifikasi penjualan. Dan terakhir yaitu distributor dengan produsen bestea Indonesia membuat laporan bulanan setiap akhir bulan, dan melakukan evaluasi untuk kemajuan peningkatan penjualan produknya. Kedua, sistem pengupahan herbal bestea kepada distributornya menggunakan akad ija>rah, yang salah satu syaratnya belum terpenuhi seperti syarat ujrah atau upah harus berupa benda yang diketahui dan diperbolehkan memanfaatkannya. Dalam praktiknya upah di lakukan dalam bentuk produk laku terjual artinya pihak distributor harus menjualkan produk tersebut terlebih dahulu setelah itu baru mendapatkan upah. Namun apabila Produk Teh Herbal Bestea tidak laku terjual pada konsumen maka pengupahanya pun tidak dilakukan. Hal ini membuat akad ija>rah menjadi fa>sid karena upah tidak diberikan setelah distributor melakukan pekerjaannya melainkan setelah produk laku terjual. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri