DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENYALURAN DANA CROWDFUNDING DI APLIKASI KITABISA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
ROSIDAH, A'IMMATUR
Subject
297.42 Muamalat, Muamalah 
Datestamp
2023-09-07 07:14:10 
Abstract :
Sistem crowdfunding di aplikasi kitabisa dinilai cukup berhasil. Hal ini terbukti, pada tiap bulannya, kitabisa.com dapat memfasilitasi 1.5 juta transaksi dan lebih dari 100.000 penggalangan dana. Namun dibalik keberhasilan aplikasi tersebut, muncul beberapa permasalahan seperti penyelewangan dana oleh campaigner serta tidak adanya pasal dalam hukum positif yang mengatur tentang donation based crowdfunding melalui perantara teknologi informasi. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi pertama, bagaimana mekanisme penyaluran dana crowdfunding di aplikasi kitabisa. Kedua, bagaimana praktik penyaluran dana crowdfunding di aplikasi kitabisa ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia. Ketiga, bagaimana praktik penyaluran dana crowdfunding di aplikasi kitabisa ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme praktik penyaluran dana crowdfunding di aplikasi kitabisa serta untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik penyaluran dana crowdfunding di aplikasi kitabisa Adapun jenis penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan kualitatif yang berpacu pada penelitian lapangan (field research). Terdapat dua sumber data yaitu data primer yang bersumber dari wawancara dan data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, artikel, dll. Penelitian ini bersifat deskriftif analitis dengan menggunakan teori dana tabarru? dan crowdfunding. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, pertama, mekanisme penyaluran dana crowdfunding diaplikasi kitabisa dimulai ketika donatur memberikan donasi pada campaign di kitabisa hingga campaigner menyalurkan dana tersebut kepada penerima manfaat. Namun dari total dana yang terkumpul, 5% merupakan hak dari Pihak kitabisa dan maksimal 5% nya lagi merupakah hak campaigner sebagai biaya operasional. Kedua, praktik crowdfunding di aplikasi kitabisa menurut hukum positif diatur dalam Undang-Undang Kemensos No. 06 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 tentang Pengelolaan Sumbangan serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurut Hukum Positif, praktik crowdfunding tersebut sudah sesuai terutama yang berkenaan dengan pemberian biaya operasional kepada pihak kitabisa dan campaigner. Namun dalam hukum positif tersebut belum ada pasal yang membahas tentang donasi crowdfunding berbasis sistem elektronik. Ketiga, praktik crowdfunding di aplikasi kitabisa ketika ditinjau menurut Hukum Ekonomi Syariah, menurut mayoritas ulama sudah sesuai dan sah menurut syariat. Namun terkecuali ketika pada saat transaksi terdapat aqidain dalam akad tabarru? tersebut yang tidak dalam keadaan ahli tasharruf. Maka akad tersebut menjadi tidak sah. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri