DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Wanprestasi Jual Beli Furnitur di Mebel Berkah Jaya Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
KURNIASIH, KURNIASIH
Subject
349 Hukum yurisdiksi tertentu, wilayah, wilayah sosial ekonomi 
Datestamp
2023-09-07 08:08:49 
Abstract :
Dalam perekonomian modern salah satu yang berkembang yang dilakukan oleh perorangan maupun suatu perusahaan adalah jual beli dengan menggunakan sistem pesanan atau istis}na?>. Seperti halnya transaksi jual beli yang dilakukan Mebel Berkah Jaya. Adapun praktik yang terjadi di Mebel Berkah Jaya yaitu masih terdapat kelalaian dalam pemenuhan perjanjian, hal ini dapat dikatakan sebagai tindakan wanprestasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme akad istis}na?> pada jual beli pesanan dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap wanprestasi jual beli furnitur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik atau mekanisme penerapan akad istis}na?> pada jual beli pesanan dan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap wanprestasi jual beli furniture. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber datanya meliputi data primer yaitu observasi dan wawancara, sedangkan data sekundernya diperoleh dari buku, jurnal dan internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk analisis data menggunakan metode deduktif. Teori yang digunakan adalah akad, istis}na?> dan wanprestasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti terdapat empat temuan terkait jual beli dengan sistem istis}na?> yang terjadi di Mebel Berkah Jaya. Pertama, pembeli diharuskan membayar DP sebesar 20% dari harga pesanan. Kedua, barang belum jadi dalam waktu yang telah ditentukan. Ketiga, barang pesanan tidak sesuai dengan kriteria atau keinginan pembeli. Keempat, penjual tidak memberikan kompensasi kepada pembeli yang telah dirugikan. Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli furnitur yang terjadi di Mebel Berkah Jaya tersebut bawasannya akad yang dilakukan belum memenuhi syarat akad yang berlaku pihak mebel tidak memenuhi apa yang telah dijanjikan. Jika ditinjau dari teori istis}na?> terdapat salah satu syarat yang belum terpenuhi yaitu spesifikasi barang yang dijual harus sesuai dengan permintaan pemesan, di Mebel Berkah Jaya pihak mebel dengan sengaja merubah bentuk barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh pembeli dan tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Kemudian mengenai wanprestasi, jual beli di Mebel Berkah Jaya ini tergolong ke dalam wanprestasi dikarenakan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian, seperti tidak melaksanakan apa yang telah disanggupi, terlambat melakukan apa yang telah dijanjikan, menyelesaikan barang pesanan tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan, serta melakukan perbuatan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri