DETAIL DOCUMENT
TRADISI WETON PADA JUAL BELI GEROBAK DI UD. KALIMAS JATI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Aristiasari, Ira
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2023-09-08 03:43:53 
Abstract :
Indonesia memiliki keanekaragaman budaya, termasuk tradisi weton yang dipercaya oleh masyarakat Jawa. Tradisi ini merupakan warisan nenek moyang terdahulu yang digunakan untuk menentukan hari baik dalam sebuah peristiwa penting. Seperti halnya tradisi weton yang digunakan oleh salah satu customer dalam melakukan transaksi bisnis di UD. Kalimas Jati. Customer ini menggunakan tradisi weton untuk menentukan hari pembayaran sebuah gerobak yang diproduksi perusahaan tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah terkait bagaimana praktik keterlambatan pembayaran pada jual beli gerobak di UD. Kalimas Jati karena tradisi weton, serta bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap keterlambatan pembayaran karena weton dan tindakan mengedepankan tradisi daripada memenuhi akad. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik keterlambatan pembayaran gerobak karena tradisi weton, serta untuk mengetahui hukum dalam praktik keterlambatan pembayaran dan tindakan mengedepankan tradisi yang ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Untuk sumber data primer diperoleh dari observasi dan wawancara, sedangkan sumber data sekundernya yakni dari buku, jurnal, internet. Teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara, observasi, dokumentasi. Untuk teknik analisis data menggunakan metode deduktif. Teori yang digunakan yaitu akad, bay?, dan ?urf. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama, dalam melakukan transaksi jual beli gerobak, salah satu customer UD. Kalimas Jati menggunakan tradisi weton. Namun, hasil dari perhitungan weton melebihi jatuh tempo pembayaran yang menyebabkan customer telat membayar, sehingga ia tidak menepati akad yang telah disepakati. Kedua, menurut Hukum Ekonomi Syariah dari segi bay?, mengacu pada rukun dan syaratnya, terkait aqid dan ma?qud ?alaih sudah sesuai syariat. Sedangkan terkait akad, hal ini tidak sesuai syariat, karena customer tidak menepati akad. Dari segi ?urf, secara umum tradisi weton tergolong ?urf s}ah}ih}, sebab tradisi ini telah memenuhi syarat-syarat ?urf. Namun, tradisi weton dalam transaksi yang dilakukan oleh customer menjadi ?urf fa>sid, karena terdapat salah satu pihak yang dirugikan, yakni pihak perusahaan. Agar hal ini sesuai, maka solusinya yaitu dengan rescheduling akad di akhir transaksi ketika gerobak selesai diperbaiki. Dengan demikian, transaksi ini dapat mencapai prinsip an-taradhin. Ketiga, ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, tindakan customer yang mengedepankan tradisi weton daripada memenuhi akad, belum sesuai dengan syariat, karena dalam Islam sebuah perjanjian atau akad itu harus ditepati sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Maidah ayat 1. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri