DETAIL DOCUMENT
PANDANGAN KH. HUSEIN MUHAMMAD TERHADAP AD-DIN SEBAGAI KAFA'AH UTAMA DALAM PERNIKAHAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
LAILIYAH, NURUL
Subject
204 Pengalaman religius, kehidupan dan praktik 
Datestamp
2023-09-11 05:13:09 
Abstract :
Dalam pernikahan, kafa?ah dipahami sebagai keserasian dan keseimbangan antara calon suami dan calon istri. Di kalangan masyarakat umum terkenal istilah bibit (keturunan) bebet (status ekonomi) bobot (tinggi rendahnya kualitas seseorang) dalam memilih pasangan hidup. Dalam hal ini para ulama fikih berbeda pendapat terkait kriteria kafa?ah, dan konsep kafa?ah dalam penelitian ini akan disandingkan dengan pemikiran KH. Husein Muhammad sebagai tokoh agama (kyai) sekaligus sosok pemikir yang memfokuskan diri pada tafsir mengenai ayat-ayat yang berbau gender. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan: bagaimana konsep Kafa?ah dalam pernikahan menurut hukum Islam dan bagaimana konsep kafa?ah dalam pernikahan menurut pandangan KH. Husein Muhammad. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep kafa?ah dalam pernikahan menurut hukum Islam dan KH. Husein Muhammad. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan studi tokoh dengan metode kualitatif. Sumber data pada penelitian ini meliputi data primer yang berasal dari wawancara, kitab, jurnal, buku, sedangkan data sekundernya berasal dari web dan informasi lainnya yang berkaitan dengan kafa?ah. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari wawancara dan dokumentasi. Adapun data yang diperoleh diolah menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan teori kafa?ah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: pertama, dalam hukum Islam kafa?ah merupakan keseimbangan dan keserasian antara calon suami dan istri supaya masing-masing calon tidak keberatan untuk melangsungkan pernikahan, dan kosep kafa?ah dalam hukum Islam sebenarnya sudah sesuai dengan kondisi zaman saat ini dengan menggunakan acuan kriteria-kriteria yang telah disepakati para ulama fikih (imam 4 madzab) untuk lebih mudah mencapai tujuan menikah, yakni sakinah mawaddah warahmah. Namun, itu semua tergantung pada kebiasaan/tradisi di suatu tempat tertentu dan kesepakatan keluarga (terutama keluarga perempuan). Kedua, KH. Husein Muhammad berpendapat, bahwa kafa?ah adalah kesesuaian/kepatutan secara tradisi bukan kepatutan secara syar?i. Menurutnya, Ad-Din bukan hanya bermakna agama, tetapi lebih tepatnya bermakna akhlakul karimah, dan konsep kafa?ah menurut KH. Husein Muhammad adalah cukup dengan kesesuaian akhlakul karimah, karena itu anjuran Nabi yang bisa menjamin keluarga sakinah mawaddah warahmah, bukan yang lainnya. Kata Kunci : Ad-din, Kafa?ah, Pernikahan, KH. Husein Muhammad 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri