Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
ZAHRO', FANIDA NURUZ
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2023-09-09 07:42:05
Abstract :
Penggunaan bahan najis berupa urine sapi sebagai bahan utama pembuatan pestisida Ferinsa. Menurut Jumhur Ulama jual beli kotoran hewan diharamkan atau tidak diperbolehkan karena barang tersebut hukumnya sama dengan barang yang najis dan bertentangan dengan syarat dan rukun jual beli. Namun ternyata ada pendapat lain dari ulama mazhab Hanafi dan imam abu said al-ustuhkri dan imam Ar-Rawyani berpandangan bahwa kotoran hewan merupakan barang yang najis yang dapat dimanfaatkan sehingga halal untuk diperjualbelikan.
Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli pestisida di Desa Mojo Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi dan bagaimana tinjauan istihsan terhadap jual beli pestisida ferinsa di Desa Mojo Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi.Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahu tinjauan istihsan dan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli pestisida ferinsa di Desa Mojo Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dokumentasi, serta sumber lain yang berasal dari buku, jurnal ilmiah, artikel,dan lainnya. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif dan dianalisis menggunakan teori bai? (jual beli) dan Istihsan.
Hasil dari penelitian ini adalah menurut Jumhur Ulama salah satu syarat barang yang diperjualbelikan bukan termasuk barang yang dilarang atau diharamkan, seperti memperjualbelikan barang yang dihukumi najis oleh agama atau syara?. Akan tetapi Madzhab Hanafi mengecualikan barang yang memiliki manfaat halal untuk diperjualbelikan. Seperti contoh menjual kotoran hewan karena bisa dimanfaatkan dan untuk menyuburkan tanaman karena kotoran hewan dianggap sesuatu yang bernilai (maal) meskipun pada dasarnya hukum asal kotoran hewan adalah najis. Jual beli pestisida ferinsa berawal dari kelangkaan pupuk di Desa Mojo yang mengakibatkan gagal panen bagi petani. Kemudian dalam teori istihsan jual beli pestisida Ferinsa diqiyaskan pada kasus kebolehan dokter melihat aurat wanita dalam proses pengobatan. Dalam kasus tersebut, maka untuk kemaslahatan orang tersebut, menurut kaidah istishan seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang berobat kepadanya. Keadaan darurat membolehkan perkara yang terlarang.