Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
INDRIYATI, SITI
Subject
387 Transportasi air, udara, dan ruang angkasa
Datestamp
2023-09-12 03:08:15
Abstract :
PDAM merupakan badan usaha milik pemerintah daerah, yang menjalankan fungsi pelayanan menghasilkan kebutuhan air bersih bagi masyarakat, diharapkan dapat memberikan pelayanan akan air bersih yang merata kepada seluruh masyarakat, membantu perkembangan bagi dunia usaha dan menetapkan struktur tarif yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan masyarakat. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi bagaimana mekanisme jual beli mu?athah dalam penentuan harga pembayaran air PDAM di Desa Ngablak Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan bagaimana tinjauan terhadap jual beli mu?athah dalam penentuan harga air PDAM di Desa Ngablak Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan permasalahan di atas, tujuan penelitian adalah untuk memahami mekanisme jual beli mu?athoh dan sekaligus penentuan harga air PDAM di Desa Ngablak Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini merupakan field research, dengan menggunakan metode deskriptif, sumber datanya meliputi data primer dan data sekunder, dari data primer diperoleh hasil observasi dan wawancara yang berhubungan mekanisme pembayaran air PDAM di Desa Ngablak Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deskriptif dengan menggunakan teori jual beli mu?athah dan penetapan harga (tsaman). Kesimpulan dari penentuan harga pembayaran air PDAM di Desa Ngablak Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro yaitu mekanisme praktik penentuan harga pembayaran air PDAM Desa Ngablak tidak menerapkan minimum pemakaian air dan juga tidak menggunakan alat speedometer yang telah tersedia. Sehingga berapapun air yang digunakan oleh pelanggan sistem membayarnya tidak menentu dan mekanisme pembayaran air PDAM Desa Ngablak tidak sesuai dengan syarat jual beli karena tidak adanya pernyataan ijab dan qabul dari kedua belah pihak. Menurut Imam Nawawi hukum jual beli air PDAM Desa Ngablak adalah sah, sesuai pendapatnya dalam kitab al-majmu? mengatakan bahwa jual beli mu?athah merupakan pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk kepemilikan sepenuhnya, namun tanpa mengucapkan akad ijab dan qabul.