Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
HIKMIYAH, NAZILATUL
Subject
120 Epistemologi, hukum sebab akibat, kemanusiaan
Datestamp
2023-09-11 07:51:46
Abstract :
Keberhasilan menjadi YouTuber merupakan sebuah yang didambakan oleh setiap konten creator. Selain mendapatkan benefit atau gaji dari iklan yang ada di YouTube, mereka juga mendapatkan penghargaan berupa play button ketika telah mencapai capaian yang telah ditentukan. Play button ini oleh beberapa youtuber dijadikan sebagai jaminan gadai dalam transaksi gadai yang mereka lakukan. Namun permasalahannya disini adalah kemanfaatan dari play button itu sendiri masih samar-samar apakah diperbolehkan ataupun tidak untuk digunakan dalam kegiatan transaksi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana mekanisme praktik transaksi gadai dengan Gold Play Button YouTube dijadikan sebagai jaminan. Kedua: agaimana analisis Gold Play Button YouTube sebagai barang jaminan dalam transaksi gadai perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui Mekanisme Praktik Gadai Gold Play Button YouTube sebagai Jaminan Transaksi Gadai. Kedua, untuk mengetahui Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Gadai Gold Play Button YouTube Sebagai Jaminan Dalam Transaksi Gadai.
Adapun jenis penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriftif analitik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan sumber primernya menggunakan teknik sampling purposive sedangkan sumber data sekundernya berasal dari sumber-sumber yang telah ada, penelitian terdahulu, kitab-kitab fikih, jurnal, dan sumber-sumber ilmiah dari internet. Teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, mekanisme praktik Gold Play Button YouTube Sebagai Jaminan Dalam Transaksi Gadai sebagai berikut: Penggadai (r?hin) mendatangi pihak penerima gadai (murtahin), selanjutnya menyerahkan barang jaminan kepada murtahin, lalu pihak murtahin akan menakar atau menimbang terkait barang yang dijaminkan, lalu murtahin memberikan pinjaman dana kepada r?hin. Kedua, praktik Gold Play Button YouTube Sebagai Jaminan dalam transaksi gadai jika ditinjau menurut Hukum Ekonomi Syariah tidak sah. Hal ini dikarenakan menurut teori maal Gold Play Button YouTube tidak memiliki nilai ekonomis. Sedangkan menurut teori rahn Gold Play Button YouTube barang jaminan atau marhun tidak memenuhi sebagai ciri-ciri harta.