Abstract :
Amaan sebagai start up di bidang platform cicilan online berbasis syariah salah satu penerapannya menggunakan hybrid contract yaitu akad murabahah dan akad wakalah yang sesuai dengan aturan Islam. Peneliti memilih perusahaan ini karena Amaan merupakan perusahaan start up dibidang peer-to-peer lending yang menjadi pihak ketiga perantara dari Bank Jago Syariah kepada Nasabah. Maka peneliti mencoba mengimplementasikan Hybrid countract Akad Murabahah dan wakalah Di Fintech Syariah Aplikasi Amaan Ditinjau Dari Prespektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan: (1) Bagaimana mekanisme hybrid contract akad murabahah dan wakalah dalam sistem pembiayaan di aplikasi Amaan. (2) Bagaimana Implementasi hybrid contract akad murabahah dan wakalah dalam sistem pembiayaan di aplikasi Amaan. (3) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Hybrid Contract akad murabahah dan wakalah dalam sistem pembiayaan di fintech syariah aplikasi Amaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme, implementasi dan tijauan hukum ekonomi syariah terhadap hybrid contract akad murabahah dan wakalah dalam sistem pembiayaan di aplikasi Amaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data pada penelitian ini meliputi data primer yang berasal dari hasil wawancara dan observasi, sedangkan data sekundernya berasal dari buku-buku, jurnal, dan internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun data yang diperoleh diolah menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan teori hybrid contrcat, murabahah dan wakalah. Dari hasil penelitian diketahui bahwa (1) mekanisme pembiayaan di Aplikasi Amaan meliputi pengajuan, melengkapi persyaratan, cheking data nasabah, memasukan nasabah kedalam kelompok, akad dan pencairan pembiayaan. (2) Penerapan pembiayaan Murabahah di Amaan yang sesuai dengan kontrak akad dalam dokumen elektronik dalam hal pembelian atau penyediaan barang diperlukan Musytari dengan menyertakan akad Wakalah didalamnya. (3) Dilihat dari segi teori akad murabahah dan wakalah transaksi pembiayaan akad murabahah di aplikasi amaan dianggap tidak sah karena mengandung unsur gharar diamana tidak ada objek barang yang menjadi penentu sah atau tidaknya akad.