Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
NISSA, ARSALA FIFIAN
Subject
363 Masalah dan layanan, kesejahteraan sosial lainnya
Datestamp
2023-09-12 05:16:13
Abstract :
Pajak adalah fiskal Negara terbesar dibandingkan dengan sektor lainya. Pajak merupakan ?iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksa) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mengenai pemberlakuan pajak bumi bangunan milik orang yang sudah meninggal dan bagaimana prespektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap pemberlakuan pajak bumi bangunan milik orang yang sudah meninggal, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembebanan pajak pada orang yang sudah meninggal, dan untuk mengetahui bagaimana pajak bumi dan bangunan ditinjau dalam Hukum Ekonomi Syariah
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Sumber datanya meliputi data primer, yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Selain itu juga data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, serta internet. Metode pengumpulan data dari penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah teori Dharibah, Kharaj dan Mukallaf. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti menunjukan bahwa: permasalahan dalam mekanisme penerapan pemberlakuan pajak di Desa Sukorejo menurut Badan Pendapatan Daerah dapat diselesaikan dengan sebuah upaya yaitu pemutakhiran dan perekaman data, sehingga wajib pajak yang sudah meninggal dunia tidak dibebani pembayaran yang nantinya pembayaran tersebut akan di tanggung oleh si wajib pajak yang baru
Pemberlakuan Pajak Bumi Bangunan yang ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah terdapat tiga teori. Menurut teori dharibah pemungutan pajak bumi dan bangunan masih harus dilanjutkan guna membiayai anggaran yang berkaitan dengan kepentingan negara. Menurut teori kharaj ahli waris tetap diharuskan menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak almarhumah, karena kharaj merupakan tanah milik negara yang mana masyarakat hanya memiliki hak pakai bukan hak milik. Jika nantinya tidak dibayarkan maka sama halnya dengan hutang terhadap negara. Menurut teori mukallaf, ahli waris merupakan orang yang dapat dikatakan mukallaf atau dapat diberi tanggung jawab karena sudah memenuhi tiga syarat mukallaf, yang pertama muslim, kedua baligh, ketiga berakal sehat.