DETAIL DOCUMENT
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN SURAT EDARAN NOMOR: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 TENTANG PERNIKAHAN DALAM MASA IDAH ISTRI DI KUA KECAMATAN BOJONEGORO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
ABDILLAH, REFANGGA MAULIDANA
Subject
306.81 Marriage and Marital Status/Pernikahan, Perkawinan, Status Pernikahan, Status Perkawinan 
Datestamp
2023-09-12 06:41:18 
Abstract :
Tulisan ini mengkaji tentang pelaksanaan Surat Edaran Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri KUA Kecamatan Bojonegoro. Berdasarkan surat edaran tersebut, jika terjadi perceraiaan suami istri dalam keadaan istri menjalankan masa iddah, suami tidak di perbolehkan melangsungkan pernikahan dengan wanita lain. Dalam hukum islam dan hukum positif tidak ada aturan kewajiban suami untuk menunggu masa iddah istri ketika akan melangsungkan pernikahan kembali, namun dalam surat edaran tersebut diatur, dengan tujuan agar tidak ada poligami terselubung. Untuk menjawab permasalahan tersebu, peneliti menggunakan teori efektivitas hukum dan iddah. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana pelaksanaan Surat Edaran Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri KUA Kecamatan Bojonegoro dan bagaimana efektivitas Surat Edaran Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri KUA Kecamatan Bojonegoro. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Surat Edaran Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri KUA Kecamatan Bojonegoro dan efektivitas Surat Edaran Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri KUA Kecamatan Bojonegoro. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif. Data primer dalam penelitian ini adalah Surat Edaran Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri dan hasil wawancara dengan responden yaitu kepala KUA Kecamatan Bojonegoro, staf dan mantan kepala KUA Kecamatan Bojonegoro. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan, pertama: pelaksanaan Surat Edaran Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri di KUA Kecamatan Bojonegoro kurang maksimal karena sosialisasi surat edaran tersebut tidak sampai ke masyarakat hanya pada petugas pembantu percatat nikah (P3N) Kedua: Surat Edaran Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri di KUA Kecamatan Bojonegoro tidak efektiv karena tidak memenuhi lima faktor efektivitas hukum menurut Soejono soekanto, yaitu faktor peraturan, penegak hukum, sarana dan fasilitas hukum, masyarakat, kebudayaan. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri