DETAIL DOCUMENT
RELOKASI PASAR KOTA BOJONEGORO KE PASAR WISATA BOJONEGORO MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
WAHYOGA, MUHAMMAD RIZQI
Subject
340 Ilmu hukum 
Datestamp
2023-09-12 06:55:25 
Abstract :
Kepemilikan dalam syariat Islam adalah penguasaan terhadap sesuatu sesuai dengan aturan hukum, dan memiliki wewenang untuk bertindak terhadap apa yang ia miliki selama dalam jalur yang benar dan sesuai dengan hukum. Praktik akad sewa dan menempati kios di Pasar Kota tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1994. Namun pada tahun 2019 sudah tidak ada perpanjangan sewa yang dibayarkan oleh pedagang di Pasar Kota Bojonegoro. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan: Bagaimana praktik relokasi Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata Bojonegoro? Bagaimana praktik relokasi Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata Bojonegoro menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah? Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik relokasi Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata Bojonegoro. Serta untuk menganalisis praktik relokasi Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata Bojonegoro menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data pada penelitian ini meliputi data primer yang berasal dari hasil wawancara dan observasi, sedangkan data sekundernya berasal dari buku-buku, kitab fikih, jurnal, dan internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun data yang diperoleh diolah menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: Kebijakan pemerintah dalam merelokasi Pasar Kota berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bojonegoro 2021-2041 dan Peraturan Bupati 48 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Toko swalayan, dan Pusat Perbelanjaan. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berhak untuk merelokasi pedagang Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata. Peraturan Bupati 48 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Toko swalayan, dan Pusat Perbelanjaan sebagai acuan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk merelokasi. Akad antara pedagang dan PT. Alimdo baik dalam bentuk manfaat dari jasa atau dari manfaat dari bangunan pasar tersebut tidak berlaku setelah adanya Peraturan Bupati 48 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Toko swalayan, dan Pusat Perbelanjaan. Berdasarkan ijarah, Pedagang hanya memiliki hak menempati dengan adanya perjanjian sewa beli yang artinya membeli bangunan pasar di PT. Alimdo dengan sewa tanah milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kepemilikan tanah pada praktik relokasi Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata Bojonegoro merupakan hak dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri