DETAIL DOCUMENT
TINJUAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK NGEMEL DI TIMBANGAN TRUK BAURENO BOJONEGORO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
TRIATMAJA, ADHIKA
Subject
332 Ekonomi keuangan 
Datestamp
2023-09-13 09:02:20 
Abstract :
Timbangan truck adalah peralatan yang digunakan untuk menimbang muatan kendaraan, terutama truk dan trailer, sebelum dan sesudah pengiriman. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa muatan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan legal dan keselamatan yang ditetapkan oleh pihak berwenang. ngemel adalah suatu cara untuk meringankan hukuman atau pelanggaran berat muatan truck ketika berada di jembatan timbang, biasanya memakai cara yang mudah, yakni dengan memberi uang tambahan petugas jembatan timbang, supaya berat tonase truck di mesin jembatan timbang bisa dimanipulasi. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi pertama, Bagaimana praktik ngemel di timbangan truck Baureno. Kedua, Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap ngemel di timbangan truck Baureno. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme ngemel dan tinjauan Hukum Ekonomi Syari?ah terhadap praktik ngemel di timbangan truk Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yaitu suatu pendekatan penelitian bertujuan memahami konsep, karakteristik, gejala, dan deskripsi tentang suatu fenomena. Penelitian ini bersifat induktif yang berarti penelitian dari khusus ke umum, dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang berarti data dikumpulkan secara langsung dari lokasi studi. Sumber data pada penelitian ini meliputi data primer yang berasal dari hasil wawancara dan observasi, sedangkan data sekundernya berasal dari buku- buku, kitab fikih, jurnal, dan internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: Pertama, mekanisme ngemel dapat dilakukan dengan cara supir memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada petugas jembatan supaya berat muatan truk dapat dimanipulasi. Kedua tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktek ghasab yang dilakukan di jembatan timbang Baureno Bojonegoro adalah haram hukumnya. Dikarenakan petugas dan sopir sama-sama menyalahgunakan wewenangnya. Petugas timbangan mengambil alih kewenangan penambahan biaya pada truk yang melebihi muatan secara sengaja, tanpa izin perusahaan tersebut, sehingga truk tersebut dapat lolos dari jembatan timbang. Sedangkan tinjauan Hukum Ekonomi Syari?ah mengenai rishwah pada ngemel di timbangan truk termasuk haram atau dilarang karena melanggar prinsip-prinsip syari?ah. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri