DETAIL DOCUMENT
Analisis Penolakan Mahar Pecahan Nominal Sesuai Tanggal Tertentu oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA Kecamatan Bojonegoro Perspektif Hukum Islam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
KHOIR, MUHAMMAD ABUL
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2023-09-14 02:56:05 
Abstract :
Mahar merupakan suatu pemberian wajib dari seorang pria kepada seorang wanita setelah melakukan akad nikah. Penentuan mahar sering didasarkan pada aspek simbolis seperti pecahan nominal maharnya disesuaikan dengan tanggal tertentu sehingga PPN di KUA Kecamatan Bojonegoro menolaknya. Oleh karena itu dilakukan penelitian ini untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap penolakan tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalah: Alasan pegawai pencatat nikah KUA Bojonegoro menolak mahar pecahan nominal sesuai tanggal tertentu dan bagaimana analisis hukum islam terhadap penolakan tersebut. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pegawai pencatat nikah KUA Bojonegoro menolak mahar pecahan nominal tanggal tertentu dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam terhadap penolakan yang dilakukan tersebut. Jenis penelitian ini adalan penelitian lapangan (field research). Sumber data dari penelitian ini meliputi data primer yang berasal dari hasil wawancara bersama Kepala KUA Bojonegoro Mochammad Charis dan pegawai KUA terkait, sedangkan data sekundernya berasal dari buku-buku, kajian ilmiah sejenis dan segala informasi yang berasal dari internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari wawancara dan dokumentasi. Adapun data yang diperoleh diolah menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penilitian dapat disimpulkan: Pertama, alasan PPN KUA Kecamatan Bojonegoro melakukan penolakan karena dalam mahar tersebut terdapat pecahan nominal yang tidak bernilai dan tidak ada manfaatnya sehingga terkesan sebagai simbolis saja, selain itu juga karena mengandung riba karena cara mendapatkan uang pecahannya dengan cara membeli, dan alasan terakhir mahar tersebut dianggap menyulitkan. Kedua, penolakan yang dilakukan PPN/Kepala KUA Kecamatan Bojonegoro terhadap mahar pecahan nominal sesuai tanggal tertentu adalah mubah dan diperbolehkan menurut Hukum Islam karena melihat dalam praktinya, mahar tersebut terdapat pecahan yang tidak bernilai dan bermanfaat serta mengandung riba sehingga tidak memenuhi syarat sah mahar yang telah dijelaskan dalam Hukum Islam. Kata Kunci: Mahar, Penolakan oleh PPN, Hukum Islam. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri