Abstract :
Islam telah mengatur kehidupan rumah tangga, salah satunya yaitu nusyuz baik yang dari pihak istri maupun dari suami. Suami mendapatkan wewenang menggunakan tiga fase solusi (menasehati istri, meninggalkan di tempat tidur dan bahkan diperbolehkan memukul istri). Hal tersebut melahirkan pandangan adanya bias dan ketidakadilan gender dalam masalah nusyuz. Masalah nusyuz baik yang datang dari istri apa lagi yang datang dari suami masih banyak terjadi di Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: Potret nusyuz suami di Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dan untuk mengetahui nusyuz suami menurut perspektif hukum islam dan keadilan gender di Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan field research. Sumber data pada penelitian ini meliputi data primer yang diperoleh dari hasil wawancara kepada pihak Ulama, dan Pelaku nusyuz. Sedangkan data sekundernya yaitu data yang diperoleh dari kitab-kitab, buku, Jurnal, artikel, dan internet tentang kasus nusyuz. Metode pengumpulan data diperoleh dari wawancara, Observasi dan dokumentasi. Sedangkan Analisis data dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan data, memeriksa kualitas data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan: Pertama, Praktik nusyuz suami yang terjadi di Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro yaitu tidak terpenuhinya nafkah bagi isteri dan anak-anaknya, bersikap kasar dan selingkuh. Bentuk-bentuk tersebut dapat dikategorikan sebagai nusyuz suami, karena sesuai kriteria-kriteria nusyuz suami. Kedua, Kritik tentang perbedaan penanganan nusyuz suami dan istri Perspektif keadilan gender adalah Jika kaum lelaki diberi wewenang untuk memukul istri yang nusyuz, mengapa kaum perempuan tidak diberi wewenang untuk memukul suami yang nusyuz. Sedangkan menurut Perspektif hukum Islam, suami dan istri memiliki implikasi nusyuz yang berbeda. Adanya perbedaan gender berakibat pula akan perbedaan peran, fungsi, hak dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial. Ketika suami nusyuz, selain mengajak damai, perempuan boleh mengajukan khulu? atau meminta hakim atau lembaga berkompeten untuk membela dirinya, dan menjatuhkan hukuman bagi suaminya.