Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Fathoni, Abd Muiz
Subject
349 Hukum yurisdiksi tertentu, wilayah, wilayah sosial ekonomi
Datestamp
2023-09-15 06:44:47
Abstract :
Tanah negara adalah tanah yang dimiliki negara yang dimana pemanfaatannya haru mempunyai izin dari pemerintah. Di Desa Ngujo banyak sekali masyarakat yang memanfaatkan tanah negara yaitu berupa pembangunan warung yang berada di tanah sempadan jalan atau berada di kanan kiri jalan Adapun tanah masih merupakan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan yang digunakan sebagai tempat untuk berjualan dan menjadikannya tempat tersebut milik pribadi tanpa memiliki izin dari penyelenggara jalan yang berwenang. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan: Bagaimana bentuk pemanfaatan dan pembangunan warung di tanah sempadan jalan di Desa Ngujo dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembangunan warung di tanah sempadan jalan di Desa Ngujo. Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bentuk praktik pemanfaatan di tanah sempadan jalan dan untuk mengetahui tentang tinjauan hokum ekonomi syariah terhadap pembangunan warung di tanah sempadan jalan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research).Sumber data pada penelitian ini meliputi data primer yang berasal dari hasil wawancara dan observasi, sedangkan data sekundernya berasal dari buku-buku, kitab fikih, jurnal, dan internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Praktik pembangunan warung di tanah sempadan jalan di Desa Ngujo masyarakat Desa Ngujo membangunan warung yang semi permanen sebagai lokasi usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut Hukum Ekonomi Syariah praktik pembangunan warung di tanah sempadan jalan berdasarkan teori al-milku pembangunan warung di tanah Sempadan jalan di Desa Ngujo merupakan tanah milik negara yang dimana pemanfaatanya untuk kepentingan bersama dan harus ada izin dari pemerintah Desa Ngujo. Dalam teori izin pembangunan warung di tanah sempadan jalan telah sesuai karena pembangunan warung tersebut telah memperoleh izin dari pemerintah Desa Ngujo dengan syarat tidak merusak lingkungan sekitar dan hanya sebatas manfaat tanahnya saja. Dalam teori haq pembangunan warung ditanah sempadan jalan di Desa Ngujo melanggar haq orang yang lewat, karena riskan terjadi kecelakaan. Disamping itu jalan semakin sempit karena ada bangunan warung tersebut, ditambah bangunan tersebut menghalang-halangi pandangan pengendara yang akan belok dipertigaan.