Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
AL BAIHAQI, ARSYIDUL GHULAM
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2023-09-16 07:08:02
Abstract :
Developer Heritage Bonero dan kontraktor melakukan perjanjian pemborongan dalam pembangunan proyek perumahan dengan perjanjian secara tertulis. Dalam hal pelaksanaan pembangunan, dari hasil perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam pelaksanaan pembangunannya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak semua perumahan diselesaikan pembangunannya oleh kontraktor. Adapun fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan proyek pembangunan rumah komersial di perumahan Heritage Bonero Bojonegoro. 2) Bagaimana pelaksanaan proyek pembangunan rumah komersial di perumahan Heritage Bonero Bojonegoro dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui pelaksanaan proyek pembangunan rumah komersial di perumahan Heritage Bonero Bojonegoro. Untuk mengetahui penjelasan dalam perspektif hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan proyek pembangunan rumah komersial di perumahan Heritage Bonero Bojonegoro. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunankan penelitian lapangan (field research), yaitu mencari data langsung ke lapangan. Sumber datanya meliputi data primer yaitu observasi dan hasil wawancara sedangkan data skundernya diperoleh dari sumber-sumber data rujukan seperti buku, kitab, jurnal, dan lainnya. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deskriptif analitik dengan menggunakan teori istis}na>?, taqsi>t}, akad, dan wanprestasi. Hasil analisis dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu developer (pengembang) dan kontraktor (pemborong)dalam pelaksanaan pembangunannya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak semua perumahan diselesaikan pembangunannya oleh kontraktor. Kesimpulan dari pelaksanaan pembangunan rumah komersial di perumahan Heritage Bonero Bojonegoro pada praktik pertama, pada akad istis}na>? di mana mustas}ni? (pemesan/pembeli) telah memesan rumah komersial type 36 kepada s}ani? (produsen/penjual), akan tetapi salah satu syarat dari rukun istis}na>? yaitu mas}nu? (objek) tidak terpenuhi di antaranya sepesifikasi dan waktu yang ditentukan tidak sesuai, maka manjadikan akad istis}na>? tersebut menjadi batal. Kedua, di mana developer (pengembang) dan kontraktor (pemborong) telah melakukan akad perjanjian secara tertulis yang disepakati, namun tidak dipenuhi oleh kontraktor (pemborong). Sedangkan pada teori yang ketiga yaitu wanprestasi (ingkar janji) di mana s}ani? (produsen/penjual) melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada) mustas}ni? (pemesan/pembeli) karena mas}nu? (objek) yang dikerjakan tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan dan spesifikasi sesuai dengan kesepakatan.