Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
ZUHRI, RIF'AN MAULANA
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2023-09-15 09:10:22
Abstract :
Semakin banyaknya manusia yang ada di dunia menyebabkan semakin sulitnya untuk mendapatkan tanah. Hal ini membuat harga tanah di daerah padat penduduk menjadi sangat mahal karena diperebutkan oleh banyak orang. Sehingga banyak yang memilih untuk mencari tanah untuk dijadikan bangunan tempat tinggal yang harganya terjangkau atau bahkan gratis. Seperti halnya yang terjadi di Desa Pungpungan beberapa masyarakat yang menggunakan lahan PT. KAI untuk memproduksi bata merah dan mendirikan warung yang tempatnya berada di tepi Bengawan Solo.
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan: Bagaimana pengeksploitasian lahan milik PT. KAI di tepi Bengawan Desa Pungpungan secara unilateral dan Bagaimana hukum pengeksploitasian lahan milik PT. KAI secara unilateral menurut Hukum Ekonomi Syariah. Adapun tujuan pengeksploitasian lahan milik PT. KAI di tepi BengawanDesa Pungpungan secara unilateral dan hukum pengeksploitasian lahan milik PT. KAI secara unilateral menurut Hukum Ekonomi Syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data pada penelitian ini meliputi data primer yang berasal dari hasil wawancara dan observasi, sedangkan data sekundernya berasal dari buku-buku, kitab fikih, jurnal, dan internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Dalam praktik penggunaan lahan PT. KAI di Desa Pungpungan, masyarakat sebagai pengguna sekaligus penyewa lahan menggunakan lahan PT. KAI untuk memproduksi bata merah dan mendirikan warung karena lokasi lahan PT. KAI tersebut sangat strategis yakni berdekatan denganBengawan Solo dan jalan antar desa yang selalu ramai.Analisis hukum ekonomi syariah terhadap praktik penggunaan dan sewa-menyewa lahan PT. KAI di Desa Pungpungan menurut teori al-milku diperbolehkan jika penggunaan lahan tersebut hanya sebatas sewa-menyewa saja dan tidak berniat memiliki ataupun melakukan jual beli karana hak kepemilikan tersebut adalah milik PT. KAI yang merupakan pemilik lahan tersebut. Sedangkan menurut teori ijarah juga diperbolehkan karena dalam akad sewa-menyewa tersebut penyewa lahan tidak melanggar aturan dalam kesepakatan antara kedua belah pihak, selain itu penyewa lahan juga sudah memenuhi syarat rukun ija>rah yang merupakan landasan hukum akad sewa-menyewa.