DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Sapi dengan Cara Menyakiti
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Syarifuddin, Ahmad
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2023-09-18 07:59:11 
Abstract :
Transaksi jual beli merupakan salah satu upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari. Jual beli diperbolehkan oleh Allah bila tidak melanggar hukum asal yang mengharamkannya. Salah satu contoh jual beli yang melanggar hukum adalah jual beli sapi yang berada di Desa Kalisari Kecamatan Baurenao Kabupaten Bojonegoro. Permasalahan utama yang terdapat dalam praktik jual beli sapi tersebut yaitu adanya unsur penyiksaan terhadap hewan ternak. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana praktik jual bellil sapi dengan cara menyakiti di Desa Kalisari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Bellil Sapi Dengan Cara Menyakiti Di Desa Kalisari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif dengan penyajian data secara deskriptif, yaitu menggambarkan realita pelaksanaan akad jual beli yang terjadi di lapangan. Pada penelitian ini sumber data yang di peroleh dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah Observasi, Wawancara, Dokumentasi. Pengolahan data dilakukan dengan cara editing, organizing, dan analizing. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam jual beli sapi dengan cara menyakiti tidak dilakukan sebagaimana jual beli sapi pada umumnya, dimana penjual menyiksa sapi dengan memasukkan air yang berlebihan ke mulut sapi hingga menyebabkan sapi kesakitan dan tidak berdaya. Praktik jual beli ini ma?qud alaih tidak diketahui dengan jelas oleh pembeli yaitu bobot sapi yang dijual kepada pembeli bukan berat yang sebenarnya melainkan bobot sapi setelah dimasukkan air dengan jumlah yang banyak yang mana hal itu tidak diketahui oleh pembeli sehingga pembeli mengalami kerugian setelah membeli sapi tersebut. hukum jual beli tersebut termasuk jual beli yang haram. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri