Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Pradika, Alna Novaldi
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2023-09-19 02:13:09
Abstract :
Kartu perdana internet yang telah aktif merupakan kartu perdana internet yang sudah teregristrasi dan memiliki paket kuota internet dengan masa berlaku tertentu. Masa berlaku kartu dihitung sejak pengaktifan dipenjual, sehingga konsumen yang membeli kartu hanya dapat menggunakan sisa masa berlaku, karena masa berlaku lebih pendek setelah paket awal ada di gerai. Namun bila ditelisik, jual beli kartu perdana internet yang telah diaktifkan ada beberapa hal yang berdampak buruk terhadap peningkatan kualitas kartu perdana.
Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana praktik jual beli kartu perdana internet yang telah diaktifkan menggunakan NIK dan nomor KK tanpa sepengetahuan pemiliknya di Gerai Gentong Cell Bojonegoro dan bagaimana analisisnya menggunakan landasan hukum madzhab Imam Syafi?i. Sedangkan tujuan penelitian yakni Untuk mengetahui bagaimana mekanisme jual beli kartu perdana internet yang telah diaktifkan menggunakan NIK dan nomor KK tanpa sepengetahuan pemiliknya dan analisisnya mengunakan landasan madzhab Imam Syafi?i.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan. Sumber data penelitian terdiri dari data wawancara dengan pelaku usaha gerai dan pelanggan Gerai Gentong Cell. Sedangkan data sekundernya diperoleh dari kitab al-Umm, kitab Fathul Qarib, dan Undang-Undang, literatur, artikel, dan majalah ilmiah. Metode pengumpulan datanya didapatkan dengan teknik wawancara, observasi, dan studi pustaka. Sifat penelitian yang digunakan penulis yaitu wawancara tidak terstruktur. Teori yang dipakai yaitu gharar perspektif Madzab Imam Syafi?i.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti praktik jual beli kartu perdana internet yang telah diaktif di Gerai Gentong Cell adalah sebagaimana jual beli kartu perdana internet pada umumnya. Sales provider menyetok kartu perdana ke gerai dua minggu sekali. Kemudian pihak gerai menata rapi kartu perdana internet di gerai. Transakasi jual beli kartu perdana internet yang telah aktif dilaksanakan di gerai ketika pembeli menyatakan niatnya untuk membeli produk tersebut. Kemudian menurut Imam Syafi?i, sebagaimana praktik jual beli kartu perdana internet yang telah aktif di Gerai Gentong Cell tidak memenuhi syarat sah jual beli. Adapun adanya ketidaksesuaian antara keterangan masa aktif data internet oleh penjual dengan masa aktif data internet yang diterima oleh pembeli dapat menyebabkan jual beli masuk dalam kategori jual beli fasid yaitu rusaknya jual beli. Sebagaimana kerusakan jual beli tersebut terdapat pada adanya gharar yaitu unsur penipuan.